Jumat, 19 Juli 2013

BEBERAPA PERSOALAN MENDASAR BELA NEGARA

Pertanyaan :
  1. Mengapa Negara perlu pembelaan Negara?
  2. Untuk apa Pembelaan Negara?
  3. Bagaimana pembelaan negara?
  4. Apa dasar nya pembelaan negara?
  5. Siapa yang melakukan?
  6. Dimulai dari mana?
  7. Apa manfaatnya?

Jawaban :
  1. Negara Perlu pembelaan Negara karena Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Hal tersebut dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3. dan “Hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.” sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30 ayat 1.
  2. Pembelaan negara perlu karena untuk mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara, Meningkatkan kepekaan dan ketajaman diri pribadi dan masyarakat dalam menemukan berbagai macam, bentuk, wujud dan modus operandi ancaman, gangguan, hamb atan dan tantangan. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya penanggulangannya.
  3. Menurut UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2, bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara yaitu melalui :
  • Pendidikan Kewarganegaraan. Artinya, untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
  • Pelatihan dasar kemiliteran. Artinya, selain TNI salah satu komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsure mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).
  • Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
  • Pengabdian sesuai dengan profesi. Artinya pengabdian warga Negara yang mempunyai tugas profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya.Warga Negara yang berprofesi sebagai medis, tim SAR, PMI, bantuan social dan perlindungan masyarakat (Linmas) memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. TNI sebagai alat pertahanan Negara memiliki tugas untuk :
    a. Mempertahankan kedaulatan neghara dan keselamatan bangsa.
    b. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
    c. Melaksanakan operasi militer.
    d.Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
  1. Usaha bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi dan dijiwai oleh rasa cinta akan negara, akan kelangsungan hidup dan keberadaannya. Hal itu sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945.
    Berikut adalah beberapa dasar hukum dalam Usaha Bela Negara di Indonesia.
  • Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara danKeamanan Nasional.
  • Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  • Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  • Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  • Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  • Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  • Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  1. Yang melakukan pembelaan Negara adalah Setiap Warga Negara sesuai dgn UUD 45 Pasal 27 (3).
  2. Dimulai dari diri kita sendiri sebagai warga negara dimulai dari niat dan diterapkan dengan sikap, sebagai contoh Sebagai mahasiswa kita juga bisa membela negara melalui bidang pendidikan. Kita juga bisa membela negara dengan menyuarakan aspirasi masyarakat, tetapi kita juga harus mematuhi hukum yang berlaku tidak bertindak anarkis dan harus bertanggung jawab. Sebagai mahasiswa kita harus membela negara serta mengharumkan nama negara.
  3. Manfaat dari pembelaan negara adalah terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat dan Negara kesatuan Republik Indonesia.