Senin, 10 Juni 2013

Hukum Pernikahan Pasca Murtadnya Suami

Hukum Pernikahan Pasca Murtadnya Suami
Pendahuluan
Syariat Islam yang berpondasi kepada Al’quran dan Hadist, dalam penerapanya sangat fokus kepada lima perkara yaitu penjagaan terhadap jiwa, agama, harta, akal, dan ketrurunan (nasab). Pernikahan, dalam hal ini sangat sinkron atas tujuan syariat tersebut. karena dengan menikah unsur penjagaan terhadap jiwa, nasab, dan agama telah terimplementasikan. Maka Alqur’an dan hadist dalam pernikahan, secara komprehensiv juga memberikan aturan main kepada pemeluknya agar tujuan syariah tersebut tercapai. Diantaranya larangan bagi wanita untuk menikah dengan pria non-muslim. Dalam qur’an surah Al Baqoroh ayat 221 ditegaskan :
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke sorga da ampunan dengan izin-Nya.
Dari keterangan ayat di atas, subjek pelarangan wanita muslim untuk menikah dengan pria non muslim adalah untuk penjagaan terhadap agama, karena pada hakikatnya sang istri harus patuh kepada suami, ditakutkan nantinya sang istri yang akan terbawa pada agama suami, dan fenomena inilah yang seringkali kita saksikan. Hal kedua adalah penjagaan nasab ataupun keturunan, diharapkan dari pernikahan dalam Islam adalah untuk menghasilkan keturunan yang mampu menjaga izzah Islam. Namun kemungkinan tersebut sangatlah tipis bila sang ayah adalah seorang non-muslim.
Ironisnya, saat ini timbul sebuah fenomena dimana untuk melangsungkan pernikahan yang sah secara hukum di Indonesia. Pihak calon suami yang non-muslim menjadi mualaf agar bisa diterima akadnya. Namun dalam jangka waktu tertentu sang suami pasca pernikahan kembali murtad dan kembali aktif pada ritual agamanya yang semula. Dari sini timbullah pertanyaan, bagaimana hukum pernikahanya? Apa saja hak-hak yang dimiliki baik istri ataupun suami pasca murtadnya suami? hal ini akan kita rinci secara detail.

Pengertian “Murtad” dan Hukumnya Dalam Islam
Kata murtad berasal dari kata riddah dalam islam yang artinya berpindah, terminologi ini kemudian secara konteksnya bermakna keluar dari Islam. Maka bagi mereka yang keluar dari agama Islam dikatakan sebagai kaum murtad. di dalam syariat Islam, menjadi kafir setelah sebelumnya memeluk agama Islam, bukan perkara sederhana. orang yang murtad itu sudah dipastikan masuk neraka dan tidak akan keluar lagi dari situ selama-lamanya. Kecuali bila dia sempat bertaubat dan kembali ke pangkuan Islam sebelum matinya. Bukan itu saja, bahkan semua amal baiknya selama sempat menjadi muslim akan musnah, seolah dia tidak pernah melakukan hal-hal yang baik. Shalat, puasa, zakat, haji dan semua ibadahnya menjadi hilang pahalanya. Hal itu bukan karangan ulama atau pendapat manusia, melainkan ketetapan yang terang dari Allah SWT langsung:
Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 217)
Alangkah rugi dan sia-sia hidup seorang yang murtad dari Islam. Boleh dibilang lebih tidak usah jadi manusia saja ketimbang sempat menjadi orang yang murtad. Lebih baik menjadi tanah yang tidak perlu mempertanggung-jawabkan semua yang telah dilakukan.
Ayat di atas berbicara tentang resiko yang harus ditanggung oleh seorang yang murtad dari sisi ukhrawi, namun hal itu belum cukup. Ternyata secara hukum duniawi, Allah SWT pun menetapkan hukuman buat orang yang mempermainkan agama Islam, yaitu dengan dihalalkannya darah orang yang murtad. Rasulullah SAW bersabda:
Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwa Aku utusan Allah, karena tiga alasan: Orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad yang lari dari jamaah. (HR. Muslim)
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Orang yang menyalahi agamanya dengan agama Islam (murtad), maka penggallah lehernya." (HR At-Thabarani)
Dari Jabir ra. bahwa seorang wanita bernama Ummu Marwan telah murtad, maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk menawarkan kembali Islam kepadanya, bila dia tobat maka diampuni tapi bila menolak maka wajib dibunuh. Ternyata dia menolak kembali ke Islam maka dibunuhlah wanita itu.(HR Ad-Daruquthuny dan Al-Baihaqi).
Rasulullah SAW juga pernah berpesan kepada Mu’az bin Jabal sebelum berangkat ke Yaman: "Siapa pun laki-laki yang murtad dari Islam, maka mintalah mereka untuk kembali. Bila mau maka bebas hukuman dan bila menolak maka penggallah leher mereka. Siapa pun wanita yang murtad dari Islam, maka mintalah mereka untuk kembali. Bila mau maka bebas hukuman dan bila menolak maka penggallah leher mereka."
Ketika mendengar ada kelompok masyarakat arab yang ingkar tidak mau membayar zakat serta murtad, maka Abu Bakar As-Shiddiq ra menyatakan perang terhadap mereka. Ini adalah keputusan yang beliu ambil secara yakin meski pada dasarnya perangai beliau lembut, ramah dan penyayang. Namun karena memang demikianlah ketentuan Allah SWT terhadap para pembangkan, maka apa boleh buat, syariat harus ditegakkan.
Apa yang dilakukan oleh beliau juga didukung oleh seluruh lapisan shahabat Rasulullah SAW radhiyallaahu ‘anhum. Sehingga hukuman mati buat orang murtad merupakan ijma’ seluruh umat Islam.
Al-Baihaqi dan Ad-Daruquthuny meriwayatkan bahwa Abu Bakar ra meminta seorang wanita bernama Ummu Qurfah untuk kembali dari kemurtadannya (istitabah), di mana sebelumnya telah kafir dari keIslamannya, namun wanita itu menolak, maka beliau membunuhnya. Kesimpulanya, amat disayangkan bagi para murtadin atas perbuatan mereka, semua amal ibadah yang pernah mereka lakukan menjadi musnah, dan apabila mereka tidak bertaubat maka secara syar’i mereka sebenarnya layak untuk dibunuh karena hakikat dari pemurtadan itu sendiri adalah pengkhianatan.
Status Pernikahan Pasca Murtadnya Suami
Secara logika, perbuatan murtad sendiri adalah perbuatan tidak syar’i yang membawa diri sendiri pada kebinasaan. Sementara dari sisi lain, pernikahan dalam Islam adalah hal mulia yang disunahkan oleh nabi untuk menjaga tujuan-tujuan syariat Islam, tentunya dengan aturan-aturan yang syar’i juga. Maka tidak akan sinkron bila hal yang ditentang oleh agama digabungkan dengan perkara yang dianjurkan dalam qur’an dan sunnah.
Selanjutnya, merujuk kepada Alqur’an, hadist, dan perkataan para ulama, hukum pernikahan suami istri tersebut masih sah, namun pasca murtadnya sang suami maka secara otomatis status pernikahan itu terhenti atau dalam istilah fikih dinamakan “faskhu ta’qiit”, yaitu status pembekuan pernikahan karena hal yang diharamkan oleh agama. Dalam hal ini, Imam besar Ibnu taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim menegaskan bahwa bila pihak suami ataupun istri yang murtad maka status pernikahanya dibekukan hingga sang murtad mau kembali ke dalam Islam, namun bila dia tegas tidak mau kembali maka saat itu juga akad pernikahanya dianggap akad yang rusak dan harus cerai. Ada pendapat lain yang lebih keras dari pendapat imam Ibnu Taymiyyah, yaitu pendapat imam Abu hanifah dan imam Malik yang mengatakan bahwa akad nikah menjadi batal saat itu juga ketika status murtad benar-benar terjadi dan tidak ada alasan bagi mereka untuk tetap bersatu,. Sementara Imam AsySyafi’i dan imam Hanbali mengatakan bahwa apabila murtadnya suami terjadi sebelum bersetubuh maka akadnya batal saat itu juga, namun bila murtad itu terjadi setelah bersetubuh maka perceraian ditangguhkan hingga masa iddahnya habis yaitu tiga bulan (3 kali suci dari haid). Apabila dia kembali muslim sebelum masa iddahnya habis maka status pernikahanya tetap sah, namun apabila setelah masa iddah sang suami masih dalam keadaan murtad maka baginya harus berpisah saat itu juga dari suaminya.
Hukum di atas semuanya bersumber dari dalil-dalil sebagai berikut :
Ayat 10 surah al-Mumtahanah :"Hai orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka: maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka (muslimah). Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ayat 221 surah al-Baqarah "Dan janganlah kamu meikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke sorga da ampunan dengan izin-Nya. Meskipun ayat-ayat tersebut berbicara dalam konteks orang musyrik, namun karena alasan pelarangan yang cukup jelas, yaitu mereka akan mengajak ke neraka, maka ini menunjukkan berlaku pada semua non muslim, terlebih yang murtad. Dalam kondisi muslimah menjadi isteri non muslim, dikhawatirkan akan menyebabkan muslimah meninggalkan agamanya, atau paling tidak menyebabkannya tidak bisa mengamalkan agamanya, karena kebanyak pernikahan sarat dengan nilai agama, dan kecenderungan perempuan mengikuti suaminya. Demikian juga, jelas bahwa pernikahan muslimah dengan Nasrani tidak sah menurut pandangan hukum Islam.
Imam Abu Hanifah menganalogikan status pernikahan dengan murtad adalah sama halnya menikah dengan orang mati, karena hukuman murtad adalah kematian. Dan dalam Islam haram hukumnya menikah dengan yang tidak hidup. Imam Abu Zahroh dalam kitabnya menegaskan bahwa perbuatan yang disyariatkan Islam bila digabungkan dengan perihal haram maka rusaklah perbuatan tersebut. sama halnya dalam pernikahan. Nikah merupakan perkara sunah, namun perkara sunnah tersebut tidak akan berdiri tanpa elemen-elemen yang halal. Secara tak langsung, elemen-elemen halal tersebut menjadi wajib untuk menjadikan nikah menjadi sah dalam kacamata syariah. Maka, apabila nikah yang hukumnya sunah ditopang oleh elemen yang diharamkan, bubarlah perkara pernikahan tersebut.
Tujuan berdirinya Syariat islam adalah untuk menjadi regulasi perbuatan manusia agar tidak berbuat seenaknya. Salah satu subjeknya juga adalah untuk menjaga keturunan ataupun nasab. Maksudnya adalah, agar dengan pernikahan yang sesuai dengan aturan syariat islam diharapkan menumbuhkan generasi muslim yang akan menjaga keagungan Islam. Logikanya, anak-anak akan menuruti bimbingan orang tuanya. Namun bila orangtuanya memiliki dua agama berbeda, terlebih dalam kasus ini ayahnya adalah non muslim maka akan menimbulkan kebingungan bagi sang anak untuk memilih, apalagi bila pondasi pengetahuan agama sang ibu sangat minim. Akan menimbulkan kecenderungan sang anak akan lebih condong pada sang ayah.
Dari penuturan di atas, akhirnya kita berujung pada satu kongklusi bahwa pernikahan dengan akad yang sah antara dua muslim akan berubah menjadi haram hukumnya bila sang suami menjadi murtad. Bagi kedua pihak wajib menghentikan status pernikahanya saat itu juga merujuk kepada pendapat sebagian besar ulama terutama imam Abu Hanifah. Dan bagi sang istri agar mengembalikan mahar yang diberikan sang suami kepadanya saat akad pertama ataupun dengan nominal yang seharga dengan mahar tersebut. Akad pernikahan hukumnya menjadi rusak dan wajib cerai setelahnya.
Catatan :
Akhir-akhir ini marak terjadi Konspirasi Pemurtadan dan ini adalah salah satu analisa yang sulit dibantah, perkawinan campur atau beda agama ini ternyata merupakan bagian dari program pemurtadan umat Islam. Kesulitan mengalahkan umat Islam dengan senjata, orang kafir menyerang lewat pernikahan campuran. Begitu banyak pemuda Islam yang dirayu oleh pemudi dari agama yang berbeda. Dan lebih banyak lagi pemudi Islam yang dirayu oleh para pemuda kafir. Sehingga mereka jatuh cinta, lalu menikah secara tidak sah dalam pandangan agama. Pola ini sudah terdeteksi jauh sebelum negeri ini merdeka. Sejak zaman penjajahan dulu. Sehingga lahirlah kemudian generasi yang ayah dan ibunya berlainan agama. Maka tarik menarik jilid dua terjadi. Yang paling moderat adalah anak dibebaskan mau pilih agama apa saja. Terserah mereka tentunya. Boleh ikut agama ayah dan boleh ikut agama ibu. Persis seperti memilih partai dalam pemilu. Atau pemilihan kepala desa. Tapi yang lebih sering terjadi, pasangan dari agama lain justru lebih intensif dalam menggarap masalah agama anak-anak. Maka dalam waktu singkat, Indonesia mengalami kemerosotan tajam dalam jumlah perbandingan pemeluk agama.
Na’udzubillah min dzalik

Rabu, 05 Juni 2013

Trik Cara Membuat Slide Presentasi Powerpoint Yang Baik dan Menarik

Sebuah slide yang baik akan mampu menjelaskan ide dan gagasan yang ingin disampaikan seorang presenter. Dengan demikian, audiens akan terbantu ketika melihat slide yang ditampilkan dan presenter pun lebih mudah menjelaskan apa makna yang dikandung oleh slide tersebut.
Lantas, apakah ciri khas dari slide yang mampu menggambarkan pesan dengan lebih baik?
Coba perhatikan pasangan slide berikut ini. Mana menurut Anda slide yang lebih baik?

Mengapa Organisasi Belajar - Bad  Mengapa Organisasi Belajar - Good

Penggunaan Kata Kunci dan Gambar

Slide kiri menggunakan bullet point, bentuk slide paling standar di dunia.
Slide di kanan lebih kreatif dan mudah dicerna audiens. Slide ini hanya menggunakan gambar dan kata kunci saja.

Berapa banyak buku yang Anda baca - Bad  Berapa banyak buku yang Anda baca - good

Meringkas Teks

Slide kiri sudah baik menggunakan gambar yang kuat dan teks yang mengandung pertanyaan.
Namun slide tersebut dapat diperbaiki lagi dengan hanya mengajukan pertanyaan yang lebih ringkas kepada audiens. Ini membantu memperkuat pesan yang ingin disampaikan.

Indonesia - Bad  Indonesia - Good

Mengganti Teks Panjang Dengan Gambar dan Angka

Slide kiri bercerita tentang kepulauan Indonesia. Slide tersebut memaparkan data berapa banyak pulau dan apakah pulau tersebut dihuni atau tidak. Slide ini juga menggunakan pendekatan standar bullet point.
Slide di sebelah kanan jauh lebih ringkas. Dengan gambar yang menunjukkan banyaknya pulau-pulau yang ada di Indonesia dan menggunakan angka yang diperbesar, slide ini tampil lebih baik sebagai komunikasi visual. Adapun penjelasan detail adalah tugas presenter untuk menjelaskannya.

Manfaat Membaca Cepat - Bad  Manfaat Membaca Cepat - Good

Mengubah Cara Penyajian Lebih Menarik

Slide di kiri tampil menarik dengan menggunakan kotak berwarna warni berisi penjelasan apa manfaat dari keterampilan membaca cepat.
Slide di kanan tampil lebih menarik lagi dengan menempatkan judul membaca cepat di tengah dan dibuat bergaya mind map dengan membuat empat cabang yang berisi ringkasan dari manfaat membaca cepat menggunakan hanya kata kunci saja ditambah gambar yang mewakili kata kunci tersebut.

Einstein - Bad  Einstein - Good

Penempatan Posisi Gambar

Slide kiri sudah cukup bagus menampilkan kutipan ucapan seorang tokoh yakni Albert Einstein. Slide seperti ini cocok untuk pembuka atau penutup sebuah presentasi.
Walaupun demikian, slide kanan terlihat lebih baik lagi dengan memperbesar gambar tokoh tersebu dan menghilangkan latar belakangnya. Teks diletakkan berhadapan langsung dengan wajah tokoh tersebut sehingga seolah-olah dia berbicara langsung kepada audiens. Slide ini jauh lebih kuat lagi dampak visualnya dan menggugah emosi daripada slide di kiri.

Apakah Anda sudah mendapat gambaran bagaimana membuat slide yang baik tersebut?
Sebagai ringkasan, inilah ciri-ciri slide yang baik:

1. Satu slide, satu pesan

Slide presentasi yang baik hanya terfokus pada satu pesan. Tiap slide sebaiknya mewakili sebuah ide yang ingin dijelaskan. Jangan mencampur beberapa ide berbeda ke dalam satu slide. Audiens akan bingung dan sulit mencernanya.
Slide yang fokus pada satu pesan akan lebih kuat, lebih mudah diingat sekaligus mampu menjadi alat komunikasi visual.

2. Sederhana

Sederhana itu indah. Hal yang sama berlaku untuk slide. Slide sederhana mudah dipahami audiens dalam beberapa detik pertama. Lakukan hal ini dan pastikan pesan yang ingin disampaikan jelas.
Jangan gunakan slide yang rumit sehingga audiens kesulitan memahami maksudnya. Ini mengganggu proses komunikasi visual yang sedang Anda lakukan dalam presentasi. Alih-alih membantu komunikasi, slide tersebut malah menghambat komunikasi. Bahkan tak jarang presenter justru menjadi kesulitan menjelaskan maksud dari slide-nya sendiri.

3. Perkuat penjelasannya, bukan mengulang pesannya

Slide berfungsi untuk mendukung apa yang akan Anda bicarakan secara verbal. Karena itu, Anda bisa menampilkan gambar, diagram, atau ringkasan dari apa yang dibahas. Gunakan hanya kata kunci. Ini membantu audiens menyerap intisari dari ide yang dijelaskan.
Slide seperti ini akan memperkuat penjelasan Anda. Jangan tuliskan seluruh teks yang ingin Anda sampaikan dalam slide. Hal itu membuat pengulangan-pengulangan yang tidak perlu. Jika sudah dituliskan seluruhnya, kenapa harus dibacakan lagi?

4. Kuat secara visual

Slide yang baik memiliki kesan visual yang kuat. Artinya, slide tersebut mampu menumbuhkan semangat, mengundang pertanyaan, menciptakan rasa ingin tahu, atau menggugah emosi audiens.
Jika Anda menggunakan gambar, pilih yang paling tepat untuk menggambarkan situasi yang Anda jelaskan. Jika Anda menggunakan diagram, pastikan mudah dipahami, dan fokuskan perhatian pada bagian penting dari data yang ditampilkan. Jika Anda menggunakan teks, pilih kata kunci yang mewakili gagasan yang ingin disampaikan. Jika Anda menampilkan video, pilih segmen yang mampu menjelaskan pesan dengan menarik.

5. Gunakan teks dengan ringkas

Slide yang baik harus bisa terbaca oleh audiens terjauh yang menyaksikan presentasi. Jika tidak bisa terlihat, artinya slide itu tidak berguna ditampilkan. Bukankah slide untuk menyampaikan gagasan secara visual?
Beberapa ahli presentasi menyarankan maksimum lima baris teks. Dengan demikian seandainya Anda harus menampilkan teks dalam bentuk daftar, pastikan tidak lebih dari lima baris.

6. Hindari bullet point

Dalam buku Really Bad Powerpoint, Seth Godin mengajak para presenter untuk tidak terpaku pada bentuk slide paling standar di dunia: menggunakan bullet point.
Banyak cara menyampaikan gagasan selain dengan bullet point. Gunakan kreativitas Anda. Seandainya Anda masih perlu menggunakan bullet point, pastikan hanya melakukannya sesekali saja. Jika tidak, bersiaplah untuk dianggap membosankan.

7. Alur yang teratur

Slide-slide yang baik memiliki alur teratur, dari pembukaan, penjelasan, sampai penutup. Audiens akan melihatnya sebagai satu kesatuan yang harmonis dan sinergis. Slide yang isinya melompat-lompat dari satu topik ke topik yang lain tanpa alur yang jelas akan menyulitkan audiens untuk memahaminya.

Jika Anda ingin melihat contoh slide yang memiliki ciri-ciri di atas, kunjungilah situs slideshare.net dan cari para pemenang presentasi terbaik setiap tahunnya. Anda akan menemukan slide-slide berkualitas yang mampu menjelaskan gagasan dengan bahasa yang mudah dan gambar yang menggugah emosi.
Jika Anda sudah mengetahui ciri-ciri slide yang baik, maka mulailah menerapkannya setiap kali membuat slide presentasi. Mungkin tidak selalu mudah pada awalnya, karena Anda belum terbiasa. Tapi lama kelamaan Anda akan menjadi seorang komunikator visual yang handal.

Selasa, 04 Juni 2013

EKONOMI KAPITALIS DAN EKONOMI PANCASILA

 
 

Huraikan faktor-faktor yang membawa kepada perkembangan ekonomi kapitalisme di Eropah Barat dari tahun 1400 M hingga 1700 M.    
Pengenalan :
Definisi Kapitalisme :
  • Kapitalisme merupakan sistem ekonomi dan sosial yang cenderung ke arah pengumpulan kekayaan oleh individu tanpa gangguan kerajaan dan berasaskan keuntungan. Takrif individu di sini juga boleh merujuk kepada sekumpulan individu seperti syarikat. Sistem ekonomi kapitalis berdasarkan kuasa pasaran  bebas dalam menentukan pengeluaran, kos, menetap harga barang dan perkhidmatan, pelaburan dan pendapatan. Pengkritik sistem kapitalis selalu berhujah bahawa sistem ini mewujudkan jurang perbezaan yang ketara antara yang kaya dengan yang miskin. Kapitalisme berasal dari perkataan ‘ capital ‘ yang bermaksud “modal”.
  • Dikenali sebagai laissez faire.
  • Kapitalisme ialah sistem yang menggalakkan pengumpulan modal, kebebasan ekonomi, hak milik persendirian, kebebasan pasaran dan perniagaan untuk keuntungan.
  • Dalam ekonomi kapitalisme, individu dan syarikat-syarikat yang mempunyai modal dan harta mempunyai hak dan kebebasan menjalankan perdagangan.
  • Matlamat utama Kapitalisme ialah mengaut keuntungan sebanyak mungkin.
  • Ringkasnya Kapitalisme adalah sistem ekonomi bebas berasaskan pemilikan harta sendiri serta perniagaan atau perusahaan bermatlamatkan keuntungan, kewangan dan kebendaan.
Sejarah kemunculan :
  • Kemunculan idea Kapitalisme dapat dikesan sejak zaman pertengahan awal, namun ia tidak menyeluruh.
  • Kapitalisme menjadi dominan di Barat semenjak berakhirnya era Feudalisme.
  • Fahaman kapitalisme menjadi lebih kukuh selepas gerakan reformasi dan kemunculan aliran-aliran agama baru khususnya aliran Calvinisme.
  • Dari England, kapitalisme merebak ke seluruh Eropah dan merupakjan adalah sistem ekonomi utama di dunia yang memacu era perindustrian.
  • Menjelang abad ke-19, fahaman Kapitalisme menjadi dominan dan disebarkan ke seluruh dunia menerusi aktiviti penerokaan dan penjelajahan yang dilakukan oleh kuasa-kuasa Barat.
Isi-isi :
Faktor-faktor yang membawa kepada perkembangan ekonomi kapitalisme di Eropah Barat dari tahun 1400 M hingga 1700 M.
Perkembangan institusi kewangan :
  • Perkembangan institusi kewangan seperti insurans dan bank di bandar-bandar telah  menggalakkan perkembangan Kapitalisme di Eropah.
  • Menjelang abad ke-15 M, kegiatan meminjam wang untuk mendapatkan keuntungan menjadi satu perniagaan yang menguntungkan.
  • Bank-bank penting dikuasai oleh keluarga Medici (di selatan) dan keluarga Fuggers di Ausberg(di utara). Bank-bank ini mempunyai peranan yang besar dalam menjana ekonomi dan terkenal di peringkat antarabangsa.
  • Bank-bank ini telah bertindak membuka pejabat cawangan di Paris, London, Barcelona, Marselles, Tunis, pelabuhan Afrika Utara, Naples dan Rom.
  • Bank-bank kerajaan seperti Bank Sweeden (1657) dan Bank England (1654) turut ditubuhkan.
  • Keuntungan yang diperolehi melalui pinjaman pelaburan dan pertukaran wang disalurkan kepada perkembangan sektor perindustrian.
  • Institusi bank memberikan pinjaman bagi membantu golongan kapitalis mendapatkan modal yang besar untuk meluaskan kegiatan perdagangan.
Penubuhan negara bangsa :
  • Penubuhan negara bangsa pada abad ke-16 Masehi juga turut menggalakkan perkembangan Kapitalisme.
  • Raja-raja negara bangsa berperanan dalam menggerak dan mempelopori perkembangan Kapitalisme dengan mengumpulkan kekayaan demi untuk mengukuhkan kedudukan dan kekuasaan masing-masing.
  • Untuk mencapai hasrat tersebut, raja-raja negara bangsa turut menjalankan dasar ekonomi merkantilisme dengan tujuan mengumpulkan kekayaan untuk negara mereka pada sekitar abad ke-16 dan 17 Masihi.
  • Perubahan dasar ekonomi ini menyebabkan negara-negara bangsa terlibat dengan aktiviti penjelajahan dan penerokaan. Mereka berlumba-lumba untuk mencari kekayaan dengan melakukan pelayaran ke seberang laut dengan sokongan kuat daripada raja. Contoh : Putera Henry dari Portugal dan Raja Ferdinand dari Sepanyol telah membiayai dan memberi galakan kepada aktiviti tersebut.
  • Kegiatan penjelajahan dan penerokaan ini dipelopori oleh Portugal, Sepanyol,  Perancis dan Inggeris.
  • Kesan daripada aktiviti  ini, negara-negara bangsa menubuhkan koloni-koloni dan menguasai kekayaan ekonomi di negara tanah jajahan yang memberi keuntungan kepada mereka.
Dasar Merkantalisme :
  • Revolusi perdagangan melalui campurtangan kerajaan negara bangsa pada abad ke-16 dan ke-17 telah menggalakkan pertumbuhan kekayaan dalam negara  bangsa.
  • Menerusi dasar ini kerajaan berusaha mewujudkan sektor pertanian dan perindustrian yang produktif dan pasaran luar yang luas .
  • Untuk tujuan tersebut kerajaan mengadakan dasar melindungi pelabur dan pedagang tempatan
  • Ratu Elizabeth (1558-1603) telah memperkenalkan akta seperti akta perantis 1563, undang-undang kemiskinan 1600 dan akta perkapalan 1650 .
Pembukaan koloni / Dasar Kolonialisme :
  • Perluasan dasar merkantalisme telah menyebabkan golongan kapitalis menubuhkan koloni-koloni baru untuk tujuan pertanian dan perladangan ke atas kawasan di Timur dan Amerika Latin.
  • Hal ini memperluaskan lagi sistem ekonomi kapitalisme. Perkembangan ini menyebabkan permintaan untuk buruh meningkat dengan mendadak.
  • Kesannya telah membawa kepada penghijrahan manusia dari pelbagai tempat untuk bekerja sebagai buruh ke kawasan-kawasan pertanian dan perladangan tersebut.
  • Penggunaan buruh asing telah mengembangkan ekonomi negara Eropah dan merancakkan sistem Kapitalisme di koloni-koloni tersebut.
  • Segala hasil kekayaan daripada koloni juga mengalir ke Eropah dan merancakkan perkembangan ekonomi di sana.
Pertembungan dan perkembangan perdagangan dengan dunia timur :
  • Perang Salib telah mengakibatkan berlakunya pertembungan dunia Eropah dengan dunia timur.
  • Selepas tamat Perang Salib, hubungan perdagangan antara Eropah dengan dunia timur terus berkembang dengan pesat.
  • Kesan daripada itu, bandar-bandar utama di Itali seperti Venice, Genoa, Florence dan Milan telah menjadi pusat-pusat aktiviti perdagangan yang penting.
  • Bandar-bandar tersebut mendapat keuntungan yang besar hasil daripada hubungan perdagangan dengan Timur Tengah dan Eropah Utara.
  • Perkembangan pesat dalam aktiviti perdagangan menyebabkan institusi perbankan khususnya bank-bank gereja ditubuhkan di Itali.
  • Perkembangan ini merangsangkan perkembangan ekonomi kapitalisme di Eropah.
Kemunculan bandar-bandar baru :
  • Zaman kemuncak pertengahan memperlihatkan pertumbuhan bandar-bandar baru hasil daripada kepesatan aktiviti perdagangan di sepanjang laluan perdagangan Eropah Barat.
  • Kepesatan perdagangan ini telah memperkembangkan bandar-bandar lama yang sedia ada dan turut melahirkan bandar-bandar baru.
  • Bandar-bandar seperti Venice, Genoa, Florence dan Milan menjalinkan hubungan perdagangan dengan Timur Tengah dan Eropah Utara.
  • Bandar-bandar ini mengeksploit kedudukan sebagai persimpangan semulajadi antara timur-barat untuk meraih keuntungan yang besar.
  • Perkembangan bandar-bandar baru melahirkan golongan baru dalam masyarakat feudal, iaitu pedagang dan tukang-tukang yang bergantung kepada aktiviti perdagangan.
  • Cara kehidupan di bandar telah merintis jalan kepada tuntutan rakyat bandar termasuk hak pentadbiran dan hak menjual barangan secara bebas di pasar.
  • Masyarakat bandar juga menuntut kebebasan untuk mencari nafkah tanpa sekatan dan halangan yang tidak berasas yang diamalkan dalam institusi manor.
  • Perubahan ini telah merintis  jalan ke arah perkembangan sistem kapitalisme di Eropah.
Gerakan Renaisans :
  • Gerakan Renaissans pada abad ke-14M telah memperkembangkan sistem kapitalisme
  • Gerakan Renaisans telah melahirkan fahaman yang berbeza daripada sebelumnya seperti sifat individualisme, humanisme, sekularisme dan pemikiran kritis yang meransang ke arah perkembangan sistem kapitalisme.
  • Kesannya, fahaman-fahaman ini melahirkan masyarakat yang bersifat materialistik dalam kehidupan khususnya dalam ekonomi yang menekankan aspek kemewahan, kekayaan dan kebendaan.
  • Selain itu, fahaman-fahaman ini juga menggalakkan individu membaiki taraf hidup dan mengumpul kekayaan mengatasi kemampuannya.
  • Perkembangan ini melahirkan golongan kapitalis yang berlumba-lumba mengumpul modal  untuk mengejar kekayaan material yang turut menggalakkan sistem monopoli.
Kesan Gerakan Reformasi :
  • Ahli-ahli sosiologi seperti Max Weber berpendapat perkembangan kapitalisme dapat dikaitkan dengan kesan dari kemunculan gerakan reformasi khususnya selepas kemunculan mazhab Protestan.
  • Max Weber dalam bukunya The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalisme menyatakan bahawa ajaran mazhab Protestan bertanggungjawab membentuk sistem kapitalis.
  • Salah satu doktrin mazhab Protestan yang dikenali sebagai The Calling menyeru penganutnya agar melibatkan diri secara bersungguh-sungguh dalam kegiatan ekonomi.
  • Hal ini bermakna, ajaran mazhab ini menggalakkan penganutnya berusaha bersungguh-sungguh untuk mencari kekayaan dan keuntungan. Ajaran ini mentakrifkan kejayaan dalam bidang ekonomi sebagai satu tuntutan keagamaan.
  • Kebanyakan golongan yang terlibat dalam ekonomi di Eropah seperti pengusaha bank, pengusaha industri, saudagar-saudagar dan tenaga mahir adalah daripada kalangan penganut mazhab Protestan.
Fahaman Calvinisme :
  • Gerakan Reformasi yang dibawa oleh John Calvin dalam pemikiran agama Kristian di Eropah telah mendorong kepada perkembangan ekonomi kapitalisme
  • Ajaran Calvin membenarkan amalan riba dengan tujuan menggalakkan masyarakat bekerja keras
  • Fahaman ini menyebabkan negara mazhab Protestan mengenepikan Common Law dan membolehkan pedagang membebaskan diri daripada kawalan paderi dan peraturan lama dalam ajaran Katholik.
Kesimpulan :
  • Sistem ekonomi kapitalisme diperkenalkan oleh masyarakat pada zaman awal moden telah membawa kepada perkembangan ekonomi kapitalisme.  Hal ini secara tidak langsung telah melahirkan Revolusi Perindustrian di Eropah.
  • Revolusi perindustrian bermula selepas gerakan Renaisans dan Reformasi.
  • Revolusi perindustrian mendorong pelayar-pelayar mencari peluang-peluang baru untuk menguasai kekayaan dan menyaksikan perubahan pesat dalam kaedah pengeluaran barangan melalui pembinaan kilang-kilang dan pengeluaran barang-barang secara besar-besaran.
  • Hal ini secara tidak langsung menggalakkan aktivtiti pengumpulan modal secara besar-besaran untuk kegiatan ekonomi yang selaras dengan dasar kapitalisme.
 

Lahirnya Ekonomi Kapitalisme
Motivasi teori modernisasi untuk merubah cara produksi masyarakat berkembang sesungguhnya adalah usaha merubah cara produksi pra-kapitalis ke kapitalis, sebagaimana negara-negara maju sudah menerapkannya untuk ditiru. Selanjutnya dalam teori dependensi yang bertolak dari analisa Marxis, dapat diakatakan hanyalah mengangkat kritik terhadap kapitalisme dari skala pabrik (majikan dan buruh) ke tingkat antar negara (pusat dan pinggiran), dengan analisis utama yang sama yaitu eksploitasi. Demikian halnya dengan teori sistem dunia yang didasari teori dependensi, menganalisis persoalan kapitalisme dengan satuan analisis dunia sebagai hanya satu sistem, yaitu sistem ekonomi kapitalis
Perkembangan kapitalisme pada negara terbelakang menjadi sebuah topik yang menarik untuk dikaji. Gejala kapitalisme dianggap sebagai sebuah solusi untuk melakukan pembangunan di negara terbelakang. Teori sistem dunia yang disampaikan oleh Wallerstein merupakan keberlanjutan pemikiran Frank dengan teori dependensinya. Pendapat Frank, Sweezy dan Wallerstein mengacu pada model yang dikenalkan oleh Adam Smith. Menurut Smith, pembangunan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat memiliki kesamaan dengan pembangunan produktivitas tenaga kerja. Produktivitas tenaga kerja merupakan sebuah fungsi yang berhubungan dengan tingkat pembagian kerja. Konsep inilah yang kemudian memunculkan pembedaan mode produksi menjadi sektor pertanian dan manufaktur. Konsep ini kemudian semakin berkembang dengan munculnya pembedaan desa dan kota sebagai sebuah mode produksi yang berbeda
Inti pemikiran Smith adalah bahwa proses produksi dan distribusi ini harus lepas dari campur tangan pemerintah dan perdagangan bebas. Proses ekonomi hanya akan berjalan melalui tangan-tangan tak kelihatan yang mengatur bagaimana produksi dan distribusi kekayaan ekonomi itu berjalan secara adil. Biarkan para pengusaha, tenaga kerja, pedagang bekerja mencari keuntungan sendiri. Siapapun tak boleh mencampurinya, karena ekonomi hanya bisa muncul dari perdagangan yang adil. Karenanya, pemerintah harus menjadi penonton tak berpihak. Ia tak boleh mendukung siapapun yang sedang menumpuk kekayaan pun yang tak lagi punya kekayaan. Tangan-tangan yang tak kelihatan akan menunjukkan bagaimana semua bekerja secara adil, secara fair.
Pandangan teori sistem dunia yang menganggap dunia sebagai sebuah kesatuan sistem ekonomi kapitalis mengharuskan negara pinggiran menjadi tergantung pada negara pusat. Tansfer surplus dari negara pinggiran menuju negara pusat melalui perdagangan dan ekspansi modal. Secara tidak langsung teori ini memang mendukung pernyataan Smith yang memusatkan perhatian pada tatanan kelas. Kenyataan yang terjadi dalam proses kapitalisme telah menimbulkan dampak berupa pertumbuhan ekonomi yang terjadi karena arus pertukaran barang dan jasa serta spesialisasi tenaga kerja. Kerangka pertukaran barang dan jasa serta spesialisasi tenaga kerja ini terwujud dalam bentuk peningkatan produktivitas yang lebih dikenal dengan konsep maksimalisasi keuntungan dan kompetisi pasar. Kapitalisme sebagai suatu sistem ekonomi yang memungkinkan beberapa individu menguasai sumberdaya vital dan menggunakannnya untuk keuntungan maksimal. Maksimimalisasi keuntungan menyebabkan eksploitasi tenaga kerja murah, karena tenaga kerja adalah faktor produksi yang paling mudah direkayasa dibandingkan modal dan tanah. Lebih jauh, dalam wacana filsafat sosial misalnya, kapitalisme dipandang secara luas tak terbatas hanya aspek ekonomi, namun juga meliputi sisi politik, etika, maupun kultural. Kapitalisme pada awalnya berkembang bukan melalui eksploitasi tenaga kerja murah, melainkan eksploitasi kepada kaum petani kecil. Negara terbelakang merupakan penghasil barang mentah terutama dalam sektor pertanian. Kapitalisme masuk melalui sistem perdagangan yang tidak adil dimana negara terbelakang menjual barang mentah dengan harga relatif murah sehingga menyebabkan eksploitasi petani. Masuknya sistem ekonomi perdagangan telah menyebabkan petani subsisten menjadi petani komersil yang ternyata merupakan bentuk eksploitasi tenaga kerja secara tidak langsung. Perkembangan selanjutnya telah melahirkan industri baru yang memerlukan spesialisasi tenaga kerja. Kapitalisme yang menitikberatkan pada spesialisasi tenaga kerja dan teknologi tinggi membutuhkan tenaga kerja yang terampil dan menguasai teknologi. Keadaan ini sangat sulit terwujud pada negara pinggiran. Proses ini hanya akan melahirkan tenaga kerja kasar pada negara pinggiran, sedangkan tenaga kerja terampil dikuasai oleh negara pusat. Ketidakberdayaan tenaga kerja pada negara pinggiran merupakan keuntungan bagi negara pusat untuk melakukan eksploitasi. Ekspansi kapitalisme melalui investasi modal dan teknologi tinggi pada negara pinggiran disebabkan oleh tersedianya tenaga kerja yang murah.
Kapitalisme yang menjalar hingga negara terbelakang menjadikan struktur sosial di negara terbelakang juga berubah. Kapitalisme memunculkan kelas sosial baru di negara terbelakang yaitu kelas pemilik modal. Berkembangnya ekonomi kapitalis ini didukung oleh sistem kekerabatan antara mereka. Kelas borjuis di negara terbelakang juga dapat dengan mudah memanfaatkan dukungan politik dari pemerintah. Sebagai sebuah kesatuan ekonomi dunia, asumsi Wallerstein akan adanya perlawanan dari negara terbelakang sebagai kelas tertindas oleh negara pusat menjadi hal yang tidak mungkin terjadi. Kapitalisme telah menciptakan kelompok sosial borjuis di negara terbelakang yang juga menggunakan kapitalisme untuk meningkatkan keuntungan ekonomi mereka, sehingga sangat tidak mungkin mereka melakukan perjuangan kelas. Gagasan Marx tentang tahapan revolusi ternyata runtuh. Marx menyatakan bahwa negara terbelakang akan memerlukan dua tahap revolusi, yaitu revolusi borjuis dan revolusi sosialis. Revolusi borjuis dilakukan oleh kelas borjuis nasional untuk melawan penindasan oleh negara maju dan kemudian baru berlanjut pada revolusi sosialis oleh kelas proletar.
Asumsi ini runtuh karena kelas borjuis nasional ternyata tidak mampu lagi melaksanakan tugasnya sebagai pembebas kelas proletar dari eksploitasi kapitalisme, karena kelas borjuis nasional sendiri merupakan bentukan dan alat kapitalisme negara maju.
Dari uraian di atas terlihat bahwa kapitalisme yang pada awalnya hanyalah perubahan cara produksi dari produksi untuk dipakai ke produksi untuk dijual, telah merambah jauh jauh menjadi dibolehkannya pemilikan barang sebanyak-banyaknya, bersama-sama juga mengembangkan individualisme, komersialisme, liberalisasi, dan pasar bebas. Kapitalisme tidak hanya merubah cara-cara produksi atau sistem ekonomi saja, namun bahkan memasuki segala aspek kehidupan dan pranata dalam kehidupan masyarakat, dari hubungan antar negara, bahkan sampai ke tingkat antar individu. Sehingga itulah, kita mengenal tidak hanya perusahaan-perusahaan kapitalis, tapi juga struktur masyarakat dan bentuk negara. Upaya untuk memerangi kapitalisme bukan dengan sistem ekonomi sosialis namun dengan kemandirian ekonomi atau swasembada
 Posted in artikel ekoNomi



  DEFINISI SISTEM EKONOMI PANCASILA
Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam SEP tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan. 

Sebagaimana teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar faham liberal dengan  mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68), SEP juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nlai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia. Suatu perumusan lain mengatakan bahwa : “ Dalam Demokrasi Ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut:
 

  • Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan structural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.
  • Sistem etatisme dalam arti bahwa negara berserta aparatus ekonomi negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
  • Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan cita-cita keadilan sosial.” (GBHN 1993).

Seorang pakar senior lain mengatakan bahwa terdapat 5 ciri pokok dari sistem ekonomi Pancasila yaitu : (Mubyarto, 1981).
1.    Pengembangan koperasi penggunaan insentif sosial dan moral.
2.    Komitmen pada upaya pemerataan.
3.    Kebijakan ekonomi nasionalis
4.    Keseimbangan antara perencanaan terpusat
 
5.    Pelaksanaan secara terdesentralisasi
2.    CIRI – CIRI EKONOMI PANCASILA 

  1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
  2. Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
  3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
  4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.

EKONOMI PANCASILA

EKONOMI PANCASILA
A. Pengertian Ekonomi Pancasila
Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila (1) etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan social, harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Di era glabalisasi ini arus perubahan Negara-negara di dunia telah mengarah kepada homogenisasi paradigma kehidupan, yaitu universalisasi liberalisme. Di bidang politik, demokrasi liberal telah menjadi wacana utama, sedangkan di di bidang ekonomi, ekonomi neoliberal yang bertumpu pada kapitalisme global menjadi arus utama.
Indonesia ebagai Negara yang sedang berkembang telah mulai berkenalan dengan kapitalisme global seiring dengan perekonomian era Orde baru yang menjadikan paradigma pertumguhan ekonomi (economic growth) menjadi panglima. Krisis devaluasi rupiah yang lantas menjelma menjadi krisis moneter sepanjang 1997-1998 telah membutakan mata bahwa pondasi perekomomian Indonesia yang dibangun atas dasar hutang luar negeri tidaklah kokoh. Namun, di era reformasi ini, kesadran demikian tidak malah membangkitkan semangat di kalangan pemerintahan untuk mencari alternative system perekonomian yang manusiawi dan berkeadilan sosial, justru sebaliknya, saat ini Indonesia mengalami berbagai dentumen arus neoliberalisme yang terwujud dalam trio deregulasi, privatilasi, dan liberalisasi perdagangan.
Di sisi lain, muncul perkembangan menariok dengan wacanakannya system Ekonomi Pancasila yang merupakan sistem ekonmi yang belandasan dan dijiwai spirit nilai-nilai Pancasila. Pandangan sistem ini yang bisa dilacak dari ide-ide Bung Hatta, salah seorang proklamator RI. Senada dengan pesan pasal 33 UUD 1945 dan berbasiskan nilai-nilai sosio-religio-budaya masyarakat Indonesia.
Disinilah perlunya menengok ulang pemikiran Adam Smith yang 17 tahun sebelum menulis karyanya Inquiry Into Nature and Causes Of The Wealth of Nations (1776) yang kemudian menjadi “kitab suci” ideology kapitalisme, telah menulis The teory of Moral Sentiments (1759). Di dalam karya terdahulunya, terdapatlah ajaran asli Bapak Ilmu Ekonomi ini bahwa ekonomi sama sekali tidak lepas dari factor-faktor etika. Dalam buku ini. Smith mencoba mengembangkan ilmu ekonomi yang tidak saja bermoral namun jga mendesain aspek kelembagaannya. Dari sinilah keberadaan Ekonomi Pancasila parallel dengan pemokiran Smith.
Menurut Boediono (mantan Menkeu RI), Sistem Ekonomi Pancasila dicarikan oleh lima hal sebagai berikut :
1. Koperasi adalah sokoguru rekonomian nasional
2. Manusia adalah “economic man” social and religions man”
3. Ada kehendak sosial yang kuat kearah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
4. Prioritas utama kebijakan diletakan pada penyususnan perekonomian nasional yang tangguh.
5. Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.
Meskipun dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, namun ironisnya sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber darinya. Setelah dicengkrami sistem ekonomi komando di era Orde Lama yang bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme di era Orde Baru. Jeratan kapitalisme pun semakin menguat seiring derasnya paham ekonomi neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme global seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia mengalami krisis moneter.
Dalam perjalanan republik ini, bisa dikatakan telah terjadi penelikungan sitem ekonomi nasional sehingga Pancasila sebagai dasar Negara belum sepenuhnya menjiwai sistem perekonomian Negara ini, baik oleh faktor eksternal yang dimotori oleh World Bank dan IMF maupun oeh faktor internal yang bersifat neoliberal dan kalangan intelektual ekonomi dengan pemikiran-pemikirannya.
Dalam prakteknya, menurut Mubyanto (Kepala PUSTEK UGM), fakultas ekonomi sebagai gedung pemikiran ilmu ekonomi telah menyumbsng 3 dosa dalam pengajarannya yang berperan memperparah marginalisasi Ekonomi Pancasila, yaitu :
1. Bersiat parsial dalam mengajarkan ajaran ekonomi kalsik Adam Smith. Konsep Smith tentang Manusia Sosial (homococius, tahun 1759) dilupakan atau tidak diajarkan, sedangkan ajaran berikutnya pada tahun 1776 (manusia sebagai homoeconomicus) dipuja puji secara membabi buta.
2. Metode analisis deduktif dari teori ekonomi neoklasik di ajarkan secara penuh, sedangkan metode analis induktif diabaikan. Hal demikian bertentangan dengan pesan Alfred Marshall dan gustave Schmoler, dua tokoh ekonomi neoklasik, untuk memakai dua metode secara serentak laksana dua kaki.
3. Ilmu ekonomi menjadi spesialistis dan lebih iarahkan untuk menjadi ilmu ekonomi matematika. Menurut Kenneth Boulding dalam Economic as A Sciense. Ilmu ekonomi dapat dikembangkan menjadi salah satu atau gabungan dari cabang-cabang ilmu berikut : (a) ekonomi sebagai ilmu sosial (social science); (b) ekonomi sebagai ilmu ekologi (ecological science); (c) ekonomi sebagai ilmu prilaku (behavioral science); (b) ekonomi sebagai ilmu politik (political science); dan (f) ekonomi sebagai ilmu moral (moral science).
Sebagai sebuah gagasan besar, Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi bukan-bukan, bukan kapitalisme juga sosialime, menawarkan garapan berupa sistem perekonomian alternative yang bersifat komprehensif integral bagi jutaan masyarakat Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaksud dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Sejak repormasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokrasi yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa ekonomi rakyat bukan ekonomi rakyat atau ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina). Sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.
Pada bulan Agustus 2002 bertepatan dengan peringatan 100 tahun Bung Hatta, UGM mengmumkan berdirinya Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) yang akan secara serius mengadakan kajian-kajian tentang Ekonomi Pancasila dengan penerapan di Indonesia baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. Sitem Ekonomi Pancasila yang bermoral, manusiawi, nasionalistik, demokratis dan berkeadilan, jika diterapkan secara tepat pada setiap kebijakan dan program akan membantu terwujudnya keselarasan dan keharmonisan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.
Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam sitem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemeralatan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratais yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga masyarakat.
Aturan main sitem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke 4 (Kerakyatan yang dipimpin olek hikmat kebuijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan) menjadi selogan baru yang di perjuangakan sejak eformasi. Melalui gerakan reformasi banyak kalangan terhadap hukum dan moral dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja. Sitem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam akses kehidupan ekonomi yang liberal.
B. Undang-Undang Dasar 1945 dan Pembangunan di Bidang Ekonomi
UUD 1945 menegaskan di dalam pembukaanya bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasab di atas tidak terlepas dari pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan yaitu bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Karena pembukaan UUD 1945 bserta seluruh pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya menjiwai Batang Tubuh UUD, maka tujuan itupun dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal seperti dalam pasal 23, pasal 27 serta pasal 33 dan 34. namun demikian, diantara pasal-pasal yang paling pokok dan melandasi usaha-usaha pembangunan di bidang ekonomi pasal 33.
Pasal 33 tersebut menyatakan sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekelurgaan.
2. Cabang-Cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terjkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mengenai pasal ini penjelasan UUD mengatakan : “ Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi di kerjakan oleh semua. Untuk semua di bawah pimpinan atau pemikiran anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang di utamakan, bukan kemakmuran orang-seorang, sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengusai hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tuympuk produksi jatuh ketangan orang-orang yang banyak ditindasinya. Hanya perusaan yang tidak mengusasi hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-orang.
Bumi dan air dan kekayaan alam terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang amat penting karena pasal ini menjadi landasan dan pangkal tolak bagi pembangunan ekonomi. Bahwa masalah perekonomiandi cantumkan dalam suatu pasal di bawah Bab mengenai Kesejahteraan Sosial, mempunyai makna yang dalam dan menunjukan dengan jelas bahwa tujuan ekonomi nasional adalah untuk kesejahteraan sosial dan kemakmuran bagi rakyat banyak dan bukan untuk orang perorangan atau suatu golongan. Dalam pasal 33 UUD 1945 ini pula di tegaskan asas demokrasi ekonomi dalam dalam perekonomian Indonesia.
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 tersebut, GBHN menggariskan bahwa pembangunan di bidang ekonomi yang di dasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Sedangkan Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tangggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan sigiat-giatnya yang nyata.
Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri positif yang perlu terus menerus dipupuk dan dan di kembangkan.
Ciri-ciri positif tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber Kekayaan dan keungan Negara digunakan dengan permufakatan lembanga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula.
5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilikh dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak dan penghidupan yang layak.
6. Hak milik perorangan diakui dan dimanfaatjannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7. Potensi, inisiatif dan daya kreasi warga Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8. fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Sebaliknya, dalam Domokrasi Ekonomi harus dihindari timbulnya ciri-ciri negatif sebagai berikut :
1. Sistem free Fight Liberalime yang membutuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan stuctural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2. Sistem etatisna dalam nama Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominant serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi sector Negara.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Dalam mengembangkan kopresi, Presiden mengatakan dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1983 : “Dalam rangka mendorong prakarsa dan partisipasi rakyat itu, pengembangan koperasi merupakan usaha yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam tanggung jawab kita bersama untuk melaksanakan semangat dan kehendak pasal 33 UUD. Dalam Repelita IV koperasi harus semakin l;uas dan berakar alam masyarakat, sehinga koperasi secara bertahap dapat menjadi salah satu sokoguru perekonomian nasional kita. Untuk itu peranan dan usaha koperasi perlu ditingkatkan dan diperluas bebagai sector. Seperti sector pertaniaan, perindustrian, perdagangan, angkutan, kelistrikan, dan lain-lain. Dalam rangka mempercepat pertumbuhan koperasi dibergaigai bidang tadi, maka akan di dorong dan dikembangkan kerjasama anatara koperasi dengan usaha swasta dan usaha Negara. Di samping itu juga kita akanlanjutkan penggunaan koperasi fungsional seperti koperasi buruh dan kariawan perusahaan, koperasi pegawai negeri, koperasi mahasiswa dan sebagainya sehingga koperasi makin memasyarakat dan makin membudaya.
Dengan demikian terhadapt tiga unsur penting dalam tata perekonomian yang di susun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dalam Demokrasi Ekonomi yang sector Negara, sector swasta dan koperasi. Ketiga sector ini harus dikembangkan secara serasi dan mantap.





PENERAPAN EKONOMI PANCASILA
A. Pengertian
1. Ekomomi pancasila
Sistem Ekonomi Pancasila adalah “aturan main” kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Etika Pancasila adalah landasan moral dan kemanusiaan yang dijiwai semangat nasionalisme (kebangsaan) dan kerakyatan, yang kesemuanya bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Intisari Pancasila (Eka Sila) menurut Bung Karno adalah gotongroyong atau kekeluargaan, sedangkan dari segi politik Trisilayang diperas dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme) sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi. Praktek-praktek liberalisasi perdagangan dan investasi di Indonesia sejak medio delapanpuluhan bersamaan dengan serangan globalisasi dari negara-negara industri terhadap  negara-negara berkembang, sebenarnya dapat ditangkal dengan penerapan sistem ekonomi Pancasila. Namun sejauh ini gagal karena politik ekonomi diarahkan pada akselerasi pembangunan yang lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi tinggi ketimbang pemerataan hasil-hasilnya.
Trilogi Pembangunan
Sebenarnya sejak terjadinya peristiwa “Malari” (Malapetaka Januari) 15 Januari 1974, slogan Trilogi Pembangunan sudah berhasil dijadikan “teori” yang mengoreksi teori ekonomi pembangunan yang hanya mementingkan pertumbuhan . Trilogi pembangunan terdiri atas Stabilitas Nasional yang dinamis, Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, dan Pemerataan Pembangunan dan hasil-hasilnya. Namun sayangnya slogan yang baik ini justru terkalahkan karena sejak 1973/74 selama 7 tahun Indonesia di”manja” bonansa minyak yang membuat bangsa Indonesia “lupa daratan”.
Bumi yang membuat Indonesia kaya mendadak telah menarik minat para investor asing untuk ikut “menjarah” kekayaan alam Indonesia. Serbuan para investor asing ini ketika melambat karena jatuhnya harga minyak dunia , selanjutnya dirangsang ekstra melalui kebijakan deregulasi (liberalisasi) pada tahun-tahun 1983-88. Kebijakan penarikan investor yang menjadi sangat liberal ini tidak disadari bahkan oleh para teknokrat sendiri sehingga seorang tokoknya mengaku kecolongan dengan menyatakan: Dalam keadaan yang tidak menentu ini pemerintah mengambil tindakan yang berani menghapus semua pembatasan untuk arus modal yang masuk dan keluar. Undang-undang Indonesia yang mengatur arus modal, dengan demikian menjadi yang paling liberal di dunia, bahkan melebihi yang berlaku di negara-negara yang paling liberal. (Radius Prawiro. 1998:409)
Himbauan Ekonomi Pancasila
Pada tahun 1980 Seminar Ekonomi Pancasila dalam rangka seperempat abad FE-UGM “menghimbau” pemerintah Indonesia untuk berhati-hati dalam memilih dan melaksanakan strategi pembangunan ekonomi. Ada peringatan “teoritis” bahwa ilmu ekonomi Neoklasik dari Barat memang cocok untuk menumbuhkembangkan perekonomian nasional, tetapi  tidak cocok atau tidak memadai untuk mencapai pemerataan dan mewujudkan keadilan sosial. Karena amanah Pancasila adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat  Indonesia maka ekonom-ekonom UGM melontarkan konsep Ekonomi Pancasila yang seharusnya dijadikan pedoman mendasar dari setiap kebijakan pembangunan ekonomi. Jika Emil Salim pada tahun 1966 menyatakan bahwa dari Pancasila yang relevan dan perlu diacu adalah (hanya) sila terakhir, keadilan sosial, maka ekonom-ekonom UGM menyempurnakannya dengan mengacu pada kelima-limanya sebagai berikut:
  1. Roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral;
  2. Ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial yaitu tidak membiarkan terjadinya dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial;
  3. Semangat nasionalisme ekonomi; dalam era globalisasi mekin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri;
  4. Demokrasi Ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha kooperatif  menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat;
  5. Keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil, antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggungjawab, menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagaimana terjadi pemerintah Orde Baru yang sangat kuat dan stabil, memilih strategi pembangunan berpola “konglomeratisme” yang menomorsatukan pertumbuhan ekonomi tinggi dan hampir-hampir mengabaikan pemerataan. Ini merupakan strategi yang berakibat pada “bom waktu” yang meledak pada tahun 1997 saat awal reformasi politik, ekonomi, sosial, dan moral.
Globalisasi atau Gombalisasi
Dalam 3 buku yang menarik The Globalization of Poverty (Chossudovsky, 1997), Globalization Unmasked (Petras & Veltmeyer, 2001), dan Globalization and Its Discontents (Stiglitz, 2002) dibahas secara amat kritis fenomena globalisasi yang jelas-jelas lebih merugikan negara-negara berkembang yang justru menjadi semakin miskin (gombalisasi). Sebabnya adalah bahwa globalisasi tidak lain merupakan pemecahan kejenuhan pasar negara-negara maju dan mencari tempat-tempat penjualan atau “pembuangan” barang-barang yang sudah mengalami kesulitan di pasar dalam negeri negara-negara industri maju. Globalization is … the outcome of consciously pursued strategy, the political project of a transnational capitalist class, and formed on the basis of an institutional structure set up to serve and advance the interest of this class (Petras & Veltmeyer. 2001: 11)
Indonesia yang menjadi tuan rumah KTT APEC di Bogor 1994, mengejutkan dunia dengan keberaniannya menerima jadwal AFTA 2003 dan APEC 2010 dengan menyatakan “siap tidak siap, suka tidak suka, kita harus ikut globalisasi karena sudah berada di dalamnya”. Keberanian menerima jadwal AFTA dan APEC ini, kini setelah terjadi krismon 1997, menjadi bahan perbincangan luas karena dianggap tidak didasarkan pada gambaran yang realistis atas “kesiapan” perekonomian Indonesia. Maka cukup mengherankan bila banyak pakar Indonesia menekankan pada keharusan Indonesia melaksanakan AFTA tahun 2003, karena kita sudah committed. Pemerintah Orde Baru harus dianggap telah terlalu gegabah menerima kesepakatan AFTA karena mengandalkan pada perusahaan-perusahaan konglomerat yang setelah terserang krismon 1997 terbukti keropos.
Peran Negara dalam Program Ekonomi dan Sosial
Meskipun ada kekecewaan besar terhadap amandemen UUD 1945 dalam ST MPR 2002 yang semula akan menghapuskan asas kekeluargaan pada pasal 33, yang batal, namun putusan untuk menghapus seluruh penjelasan UUD sungguh merupakan kekeliruan sangat serius. kekecewaan ini terobati dengan tambahan 2 ayat baru pada pasal 34 tentang pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan pemberdayaan masyarakat lemah dan tidak mampu (ayat 2), dan tanggungjawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak  (ayat  3). Di samping itu pasal 31, yang semula hanya terdiri atas 2 ayat, tentang pengajaran sangat diperkaya dan diperkuat dengan penggantian istilahpengajaran dengan pendidikan. Selama itu pemerintah juga diamanatkan untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk semua itu negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari nilai APBN dan APBD.
Demikian jika ketentuan-ketentuan baru dalam penyelenggaraan program-program sosial ini dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik, sebenarnya otomatis telah terjadi koreksi total atas sistem perekonomian nasional dan sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial kita yang tidak lagi  liberal dan diserahkan sepenuhnya pada kekuatan-kekuatan pasar  bebas. Penyelenggaraan program-program sosial yang agresif  dan serius yang semuanya dibiayai negara dari pajak-pajak dalam APBN dan APBD akan merupakan jaminan dan wujud nyata sistem ekonomi Pancasila.
Ekonomi Rakyat, Ekonomi Kerakyatan, dan Ekonomi Pancasila
Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina), sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal. Pada bulan Agustus 2002 bertepatan dengan peringatan 100 tahun Bung Hatta, UGM  mengumumkan berdirinyaPusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) yang akan secara serius mengadakan kajian-kajian tentang Ekonomi Pancasila dan penerapannya di Indonesia baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. Sistem Ekonomi Pancasila yang bermoral, manusiawi, nasionalistik, demokratis, dan berkeadilan, jika diterapkan secara tepat pada setiap kebijakan dan program akan dapat membantu terwujudnya keselarasan dan keharmonisan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemerataan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratis yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya juga dinikmati oleh semua warga masyarakat.
2. Ekonomi liberal
Ekonomi liberal adalah teori ekonomi yang diuraikan oleh tokoh-tokoh penemu ekonomi klasik seperti Adam Smith atau French Physiocrats. Sistem ekonomi klasik tersebut mempunyai kaitannya dengan “kebebasan (proses) alami” yang dipahami oleh sementara tokoh-tokoh ekonomi sebagai ekonomi liberal klasik. Meskipun demikian, Smith tidak pernah menggunakan penamaan paham tersebut sedangkan konsep kebijakan dari ekonomi (globalisasi) liberal ialah sistem ekonomi bergerak kearah menuju pasar bebas dan sistem ekonomi berpaham perdagangan bebas dalam era globalisasi yang bertujuan menghilangkan kebijakan ekonomi proteksionisme.
Sistem ekonomi liberal klasik
Sistem ekonomi liberal klasik adalah suatu filosofi ekonomi dan politis. Mula-mula ditemukan pada suatu tradisi penerangan atau keringanan yang bersifat membatasi batas-batas dari kekuasaan dan tenaga politis, yang menggambarkan pendukungan kebebasan individu.Teori itu juga bersifat membebaskan individu untuk bertindak sesuka hati sesuai kepentingan dirinya sendiri dan membiarkan semua individu untuk melakukan pekerjaan tanpa pembatasan yang nantinya dituntut untuk menghasilkan suatu hasil yang terbaik, yang cateris paribus, atau dengan kata lain, menyajikan suatu benda dengan batas minimum dapat diminati dan disukai oleh masyarakat (konsumen). Garis berpaham ekonomi liberal telah pernah dipraktikan oleh sekolah-sekolah di Austria dengan berupa demokrasi di masyarakat yang terbuka. Paham liberali kebanyakan digunakan oleh negara-negara di benua Eropa dan Amerika. Seperti halnya di Amerika Serikat, paham liberal dikenali dengan sebutan mild leftism estabilished.
Tentang ekonomi liberal

Ciri ekonomi liberal

  • Semua sumber produksi adalah milik masyarakat individu.
  • Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
  • Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
  • Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh).
  • Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
  • Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
  • Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonomi.
  • Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.

Keuntungan dan kelemahan dari ekonomi liberal

Keuntungan

Ada beberapa keuntungan dari suatu sistem ekonomi liberal, yaitu:
  • Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah/komando dari pemerintah.
  • Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
  • Timbul persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
  • Menghasilkan barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan semangat antar masyarakat.
  • Efisiensi dan efektivitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.

Kelemahan

Selain ada keuntungan, ada juga beberapa kelemahan daripada sistem ekonomi liberal, adalah:
  • Terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat bilamana birokratnya korup.
  • Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
  • Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
  • Banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
  • Pemerataan pendapatan sulit dilakuka karena persaingan bebas tersebut.
Negara-negara yang menganut paham liberal di benua Amerika adalah Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada,Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme juga danut oleh negara Aruba, Bahamas, Republik Dominika,Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico dan Suriname.
Amerika Serikat
Paham liberal di Amerika Serikat (AS) disebut liberalisme modern atau liberalisme baru. Sekarang para politis di AS mengakui, bahwa paham liberalisme klasik ada kaitannya dengan kebebasan individu yang bersifat luas. Tetapi mereka menolakekonomi yang bersifat laissez faire atau liberalisme klasik yang menuju ke pemerintahan interventionism yang berupa penyatuan persamaan sosial dan ekonomi. Umumnya, hal tersebut disepakati pada dekade pertama abad ke-20 yang tujuannya menuju keberhasilan suatu hegemoni para politis dalam negeri.Tapi, kesuksesan tersebut mulai merosot dan menghilang pada sekitar tahun1970-an. Pada saat itu konsensus liberal telah dihadapkan suatu death-blow atau yang berupa robohnya pemerintahan Bretton Woods System yang dikarenakan kemenangan Ronald Reagandalam pemilihan presiden tahun 1980, yang menjadikan liberalisme suatu arus kuat dalam politik AS pada tahun tersebut.
Liberalisme AS mulai bangkit pada awal abad ke-20 sebagai suatu alternatif ke politik nyata yang merupakan interaksi internasional yang dominan pada waktu itu. Presiden Franklin Roosevelt yang pada saat itu adalah seorang yang berpaham liberalself-proclaimed, menawarkan bangsa itu menuju ke suatu kesuksesan baru dengan cara membangun institusi kolaboratif yang berpendukungan orang-orang Amerika sendiri dan berjanji akan menarik AS keluar dari tekanan yang besar tersebut. Untuk mengantisipasi akhir Perang Dunia II, Roosevelt merancang Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sebagai suatu alat berupa harapan akan kerja sama timbal balik daripada membuat ancaman dan penggunaan kekuatan perang untuk memecahkan permasalahan politis internasional tersebut. Roosevelt juga menggunakan badan tersebut (PBB) untuk memasukan orang-orang Afrika yang tinggal di Amerika ke dalam militer AS serta membuat badan pendukungan hak dan kebenaran para wanita-wanita, sebagai penekanan atas kebebasan individu yang selanjutnya dilanjutkan oleh Presiden John F Kennedy dengan pembangunan Patung Liberty (1964) sebagai simbol kebebasan individu untuk hidup.
Patung Liberty di New York, sebagai simbol kebebasan individu
Sebenarnya, liberalisme yang dianut oleh AS, sebagaimana yang ditekankan oleh Wilson dan Roosevelt adalah dengan menekankan kerja sama serta kolaborasi timbal balik dan usaha individu, bukan dengan membuat ancaman dan pemaksaan sebagai untuk pemecahan permasalahan politis baik di dalam maupun luar, sepertinya dianut oleh Presiden AS saat ini, George W Bush. Suatu paham liberal di AS itu mungkin seperti institusi dan prosedur politis yang mendorong kebebasan ekonomi, perlindungan yang lemah dari agresi oleh yang kuat, dan kebebasan dari norma-norma sosial bersifat membatasi. Karena sejak Perang Dunia II, liberalisme di AS telah dihubungkan dengan liberalisme modern, pengganti paham ideologi liberalisme klasik.

Eropa

Sebagai aksi dan reaksi penentangan komunisme, Eropa membuat suatu paham yang berterminologi politis (termasuk “sosialisme” dan ” demokrasi sosial”). Tapi, mereka tidak bisa memilih AS dengan pahamnya tersebut, dikarenakan pada saat itu Eropa belum begitu mengenal liberalisme yang dianut oleh AS. Tapi beberapa tahun kemudian barulah Eropa menyadari bahwa liberalisme yang dianut oleh AS. Hal itu mendorong Eropa ke suatu kebebasan individu tersendiri yang akhirnya memperbaiki keadaan ekonomi mereka tersendiri. Liberalisme di Eropa mempunyai suatu tradisi yang kuat. Di negara-negara Eropa, kaum liberal cenderung menyebut diri mereka sendiri sebagai kaum liberal, atau sebagai radical centrists yang democratic.

Asia

Negara-negara yang menganut paham liberal di Asia antara lain adalah India,Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand dan Turki. Saat ini banyak negara-negara di Asia yang mulai berpaham liberal, antara lain adalahMyanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.

Kepulanan Oceania

Negara yang menganut paham liberal di kepulauan Oceania adalah Australia danSelandia Baru.

Afrika

Sistem ekonomi liberal terbilang masih baru di Afrika. Pada dasarnya, liberalisme hanya dianut oleh mereka yang tinggal di Mesir, Senegal dan Afrika Selatan. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme sudah dipahami oleh negara Aljazair,Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D’Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia,Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia danZimbabwe.

Niccolò Machiavelli

Niccolò Machiavelli (Florence, 1469-1527), adalah seorang tokoh liberal terbaik yang dikenal dengan pendapatnya, Il Principe. Dia adalah pendiri realis filosofi politis yang mendukung pemerintahan republik, angkatan perang negara, divisi kekuasaan, perlindungan milik perorangan, dan pengekangan pembelanjaan pemerintah sebagai kebebasan suatu republik. Ia menulis secara ekstensif pada kebutuhan individu sebagai suatu karakteristik yang penting sebagai kepemerintahan yang stabil. Ia berargumentasi bahwa sebaik-baiknya kebebasan individu masih perlu dilindungi olehlegitasi serta regulasi yang baik dari pemerintah. Dan bahwa orang-orang yang bisa memimpin hukum dengan benar hanyalah orang-orang yang segala ambisi dan keegoisannya bisa dihilangkan dalam memelihara kebebasannya tersendiri. Dia berpendapat bahwa realisme adalah pusat gagasan dalam pelajaran politis dan mengutamakan kebebasan republik (individu) dibawah prinsip.
Anti statis kaum liberal melihat pesan-pesan utama yang dikatakan Machiavelli’s bahwa ia berbicara atas nama suatu status yang kuat dibawah seorang pemimpin kuat, yang menggunakan maksud apapun untuk menetapkan posisinya, sedangkan liberalisme adalah suatu ideologi dari kebebasan individu dan aneka pilihan sukarela atau fakultatif. Beberapa hasil karyanya adalah Il Principe - 1513 danDiscorsi Sopra la Prima Deca di Tito Livio, 1512-1517.

Desiderius Erasmus

Desiderius Erasmus (Belanda, 1466-1536) adalah seorang tokoh liberal yang dikenal sebagai orang yang berperikemanusiaan. Dia berkata bahwa masyarakat Erasmusian melintasi Eropa sampai pada taraf tertentu sebagai jawaban atas pergolakan reformasinya. Ia berhadapan dengan kebebasan berkehendak. Dalam karyanya De Libero Arbitrio Diatribe Sive Collatio (1524), ia meneliti dengan kepintaran dan kejeniusannya untuk menghapus keterbatasan hidup sebagai pernyataan atas kebebasan manusia. Beberapa hasil karyanya Lof d Zotheid, 1509 dan De Libero Arbitrio Diatribe Sive Collatio, 1524.
Kesimpulan
Ekonomi Indonesia yang “sosialistik” sampai 1966 berubah menjadi “kapitalistik” bersamaan dengan berakhirnya Orde Lama (1959-1966). Selama Orde Baru (1966-1998) sistem ekonomi dinyatakan didasarkan pada Pancasila dan kekeluargaan yang mengacu pasal 33 UUD 1945, tetapi dalam praktek meninggalkan ajaran moral, tidak demokratis, dan tidak adil. Ketidakadilan ekonomi dan sosial sebagai akibat dari penyimpangan/penyelewengan Pancasila dan asas kekeluargaan telah mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang tajam yang selanjutnya menjadi salah satu sumber utama krisis moneter tahun 1997.
Aturan main sistem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke-4Kerakyatan (yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan) menjadi slogan baru yang diperjuangkan sejak reformasi. Melalui gerakan reformasi banyak kalangan berharap hukum dan moral  dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat melalui upaya-upaya dan program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem  dari sistem ekonomi Pancasila,  yang  diharapkan mampu meredam ekses  kehidupan  ekonomi  yang liberal.
DAFTAR PUSTAKA
Chossudovsky, Michel, 1997.  The Globalization of Poverty: Impacts of IMF and World Bank Reforms. Penang Malaysia, Third World Network.
MacEwan, Arthur. 1999.  Neo-Liberalism or Democracy?: Economic Strategy,  Marketss, and Alternatives for the 21st Century, Pluto Press.
Mubyarto & Daniel W. Bromley. 2002. A Development Alternative for Indonesia.  Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
Mubyarto,  2002. Ekonomi Pancasila. Yogyakarta, BPFE-UGM.
Keen, Steve, 2001. Debunking Economics : the naked emperor of the social science. Annandale NSW, Pluto Press Australia Limited.
Petras, James & Henry Veltmeyer, 2001. Globalization Unmasked: imperialisem in 21st century. New York USA, Zed Books Ltd.
Radius Prawiro, 1998. Pergulatan  Indonesia  Membangun  Ekonomi:  Pragmatisme dalam Aksi. Jakarta, Elex.
Stiglitz, Joseph E., 2002. Globalization and Its Discontents. New York, W.W. Norton & Company, Inc.