Huraikan
faktor-faktor yang membawa kepada perkembangan ekonomi kapitalisme di
Eropah Barat dari tahun 1400 M hingga 1700 M.
Pengenalan
:
Definisi
Kapitalisme :
Kapitalisme
merupakan sistem ekonomi dan sosial yang cenderung ke arah
pengumpulan kekayaan oleh individu tanpa gangguan kerajaan dan
berasaskan keuntungan. Takrif individu di sini juga boleh merujuk
kepada sekumpulan individu seperti syarikat. Sistem ekonomi
kapitalis berdasarkan kuasa pasaran bebas dalam menentukan
pengeluaran, kos, menetap harga barang dan perkhidmatan, pelaburan
dan pendapatan. Pengkritik sistem kapitalis selalu berhujah bahawa
sistem ini mewujudkan jurang perbezaan yang ketara antara yang kaya
dengan yang miskin. Kapitalisme berasal dari perkataan ‘ capital ‘
yang bermaksud “modal”.
Dikenali
sebagai laissez
faire.
Kapitalisme
ialah sistem yang menggalakkan pengumpulan modal, kebebasan ekonomi,
hak milik persendirian, kebebasan pasaran dan perniagaan untuk
keuntungan.
Dalam
ekonomi kapitalisme, individu dan syarikat-syarikat yang mempunyai
modal dan harta mempunyai hak dan kebebasan menjalankan perdagangan.
Matlamat
utama Kapitalisme ialah mengaut keuntungan sebanyak mungkin.
Ringkasnya
Kapitalisme adalah sistem ekonomi bebas berasaskan pemilikan harta
sendiri serta perniagaan atau perusahaan bermatlamatkan keuntungan,
kewangan dan kebendaan.
Sejarah
kemunculan :
Kemunculan
idea Kapitalisme dapat dikesan sejak zaman pertengahan awal, namun
ia tidak menyeluruh.
Kapitalisme
menjadi dominan di Barat semenjak berakhirnya era Feudalisme.
Fahaman
kapitalisme menjadi lebih kukuh selepas gerakan reformasi dan
kemunculan aliran-aliran agama baru khususnya aliran Calvinisme.
Dari
England, kapitalisme merebak ke seluruh Eropah dan merupakjan adalah
sistem ekonomi utama di dunia yang memacu era perindustrian.
Menjelang
abad ke-19, fahaman Kapitalisme menjadi dominan dan disebarkan ke
seluruh dunia menerusi aktiviti penerokaan dan penjelajahan yang
dilakukan oleh kuasa-kuasa Barat.
Isi-isi
:
Faktor-faktor
yang membawa kepada perkembangan ekonomi kapitalisme di Eropah Barat
dari tahun 1400 M hingga 1700 M.
Perkembangan
institusi kewangan :
Perkembangan
institusi kewangan seperti insurans dan bank di bandar-bandar telah
menggalakkan perkembangan Kapitalisme di Eropah.
Menjelang
abad ke-15 M, kegiatan meminjam wang untuk mendapatkan keuntungan
menjadi satu perniagaan yang menguntungkan.
Bank-bank
penting dikuasai oleh keluarga Medici (di selatan) dan keluarga
Fuggers di Ausberg(di utara). Bank-bank ini mempunyai peranan yang
besar dalam menjana ekonomi dan terkenal di peringkat antarabangsa.
Bank-bank
ini telah bertindak membuka pejabat cawangan di Paris, London,
Barcelona, Marselles, Tunis, pelabuhan Afrika Utara, Naples dan Rom.
Bank-bank
kerajaan seperti Bank Sweeden (1657) dan Bank England (1654) turut
ditubuhkan.
Keuntungan
yang diperolehi melalui pinjaman pelaburan dan pertukaran wang
disalurkan kepada perkembangan sektor perindustrian.
Institusi
bank memberikan pinjaman bagi membantu golongan kapitalis
mendapatkan modal yang besar untuk meluaskan kegiatan perdagangan.
Penubuhan
negara bangsa :
Penubuhan
negara bangsa pada abad ke-16 Masehi juga turut menggalakkan
perkembangan Kapitalisme.
Raja-raja
negara bangsa berperanan dalam menggerak dan mempelopori
perkembangan Kapitalisme dengan mengumpulkan kekayaan demi untuk
mengukuhkan kedudukan dan kekuasaan masing-masing.
Untuk
mencapai hasrat tersebut, raja-raja negara bangsa turut menjalankan
dasar ekonomi merkantilisme dengan tujuan mengumpulkan kekayaan
untuk negara mereka pada sekitar abad ke-16 dan 17 Masihi.
Perubahan
dasar ekonomi ini menyebabkan negara-negara bangsa terlibat dengan
aktiviti penjelajahan dan penerokaan. Mereka berlumba-lumba untuk
mencari kekayaan dengan melakukan pelayaran ke seberang laut dengan
sokongan kuat daripada raja. Contoh : Putera Henry dari Portugal dan
Raja Ferdinand dari Sepanyol telah membiayai dan memberi galakan
kepada aktiviti tersebut.
Kegiatan
penjelajahan dan penerokaan ini dipelopori oleh Portugal, Sepanyol,
Perancis dan Inggeris.
Kesan
daripada aktiviti ini, negara-negara bangsa menubuhkan
koloni-koloni dan menguasai kekayaan ekonomi di negara tanah jajahan
yang memberi keuntungan kepada mereka.
Dasar
Merkantalisme :
Revolusi
perdagangan melalui campurtangan kerajaan negara bangsa pada abad
ke-16 dan ke-17 telah menggalakkan pertumbuhan kekayaan dalam
negara bangsa.
Menerusi
dasar ini kerajaan berusaha mewujudkan sektor pertanian dan
perindustrian yang produktif dan pasaran luar yang luas .
Untuk
tujuan tersebut kerajaan mengadakan dasar melindungi pelabur dan
pedagang tempatan
Ratu
Elizabeth (1558-1603) telah memperkenalkan akta seperti akta
perantis 1563, undang-undang kemiskinan 1600 dan akta perkapalan
1650 .
Pembukaan
koloni / Dasar Kolonialisme :
Perluasan
dasar merkantalisme telah menyebabkan golongan kapitalis menubuhkan
koloni-koloni baru untuk tujuan pertanian dan perladangan ke atas
kawasan di Timur dan Amerika Latin.
Hal
ini memperluaskan lagi sistem ekonomi kapitalisme. Perkembangan ini
menyebabkan permintaan untuk buruh meningkat dengan mendadak.
Kesannya
telah membawa kepada penghijrahan manusia dari pelbagai tempat untuk
bekerja sebagai buruh ke kawasan-kawasan pertanian dan perladangan
tersebut.
Penggunaan
buruh asing telah mengembangkan ekonomi negara Eropah dan
merancakkan sistem Kapitalisme di koloni-koloni tersebut.
Segala
hasil kekayaan daripada koloni juga mengalir ke Eropah dan
merancakkan perkembangan ekonomi di sana.
Pertembungan
dan perkembangan perdagangan dengan dunia timur :
Perang
Salib telah mengakibatkan berlakunya pertembungan dunia Eropah
dengan dunia timur.
Selepas
tamat Perang Salib, hubungan perdagangan antara Eropah dengan dunia
timur terus berkembang dengan pesat.
Kesan
daripada itu, bandar-bandar utama di Itali seperti Venice, Genoa,
Florence dan Milan telah menjadi pusat-pusat aktiviti perdagangan
yang penting.
Bandar-bandar
tersebut mendapat keuntungan yang besar hasil daripada hubungan
perdagangan dengan Timur Tengah dan Eropah Utara.
Perkembangan
pesat dalam aktiviti perdagangan menyebabkan institusi perbankan
khususnya bank-bank gereja ditubuhkan di Itali.
Perkembangan
ini merangsangkan perkembangan ekonomi kapitalisme di Eropah.
Kemunculan
bandar-bandar baru :
Zaman
kemuncak pertengahan memperlihatkan pertumbuhan bandar-bandar baru
hasil daripada kepesatan aktiviti perdagangan di sepanjang laluan
perdagangan Eropah Barat.
Kepesatan
perdagangan ini telah memperkembangkan bandar-bandar lama yang sedia
ada dan turut melahirkan bandar-bandar baru.
Bandar-bandar
seperti Venice, Genoa, Florence dan Milan menjalinkan hubungan
perdagangan dengan Timur Tengah dan Eropah Utara.
Bandar-bandar
ini mengeksploit kedudukan sebagai persimpangan semulajadi antara
timur-barat untuk meraih keuntungan yang besar.
Perkembangan
bandar-bandar baru melahirkan golongan baru dalam masyarakat feudal,
iaitu pedagang dan tukang-tukang yang bergantung kepada aktiviti
perdagangan.
Cara
kehidupan di bandar telah merintis jalan kepada tuntutan rakyat
bandar termasuk hak pentadbiran dan hak menjual barangan secara
bebas di pasar.
Masyarakat
bandar juga menuntut kebebasan untuk mencari nafkah tanpa sekatan
dan halangan yang tidak berasas yang diamalkan dalam institusi
manor.
Perubahan
ini telah merintis jalan ke arah perkembangan sistem
kapitalisme di Eropah.
Gerakan
Renaisans :
Gerakan
Renaissans pada abad ke-14M telah memperkembangkan sistem
kapitalisme
Gerakan
Renaisans telah melahirkan fahaman yang berbeza daripada sebelumnya
seperti sifat individualisme, humanisme, sekularisme dan pemikiran
kritis yang meransang ke arah perkembangan sistem kapitalisme.
Kesannya,
fahaman-fahaman ini melahirkan masyarakat yang bersifat
materialistik dalam kehidupan khususnya dalam ekonomi yang
menekankan aspek kemewahan, kekayaan dan kebendaan.
Selain
itu, fahaman-fahaman ini juga menggalakkan individu membaiki taraf
hidup dan mengumpul kekayaan mengatasi kemampuannya.
Perkembangan
ini melahirkan golongan kapitalis yang berlumba-lumba mengumpul
modal untuk mengejar kekayaan material yang turut menggalakkan
sistem monopoli.
Kesan
Gerakan Reformasi :
Ahli-ahli
sosiologi seperti Max Weber berpendapat perkembangan kapitalisme
dapat dikaitkan dengan kesan dari kemunculan gerakan reformasi
khususnya selepas kemunculan mazhab Protestan.
Max
Weber dalam bukunya The
Protestant Ethic and The Spirit of Capitalisme menyatakan
bahawa ajaran mazhab Protestan bertanggungjawab membentuk sistem
kapitalis.
Salah
satu doktrin mazhab Protestan yang dikenali sebagai The
Calling menyeru
penganutnya agar melibatkan diri secara bersungguh-sungguh dalam
kegiatan ekonomi.
Hal
ini bermakna, ajaran mazhab ini menggalakkan penganutnya berusaha
bersungguh-sungguh untuk mencari kekayaan dan keuntungan. Ajaran ini
mentakrifkan kejayaan dalam bidang ekonomi sebagai satu tuntutan
keagamaan.
Kebanyakan
golongan yang terlibat dalam ekonomi di Eropah seperti pengusaha
bank, pengusaha industri, saudagar-saudagar dan tenaga mahir adalah
daripada kalangan penganut mazhab Protestan.
Fahaman
Calvinisme :
Gerakan
Reformasi yang dibawa oleh John Calvin dalam pemikiran agama
Kristian di Eropah telah mendorong kepada perkembangan ekonomi
kapitalisme
Ajaran
Calvin membenarkan amalan riba dengan tujuan menggalakkan masyarakat
bekerja keras
Fahaman
ini menyebabkan negara mazhab Protestan mengenepikan Common
Law dan
membolehkan pedagang membebaskan diri daripada kawalan paderi dan
peraturan lama dalam ajaran Katholik.
Kesimpulan
:
Sistem
ekonomi kapitalisme diperkenalkan oleh masyarakat pada zaman awal
moden telah membawa kepada perkembangan ekonomi kapitalisme.
Hal ini secara tidak langsung telah melahirkan Revolusi
Perindustrian di Eropah.
Revolusi
perindustrian bermula selepas gerakan Renaisans dan Reformasi.
Revolusi
perindustrian mendorong pelayar-pelayar mencari peluang-peluang baru
untuk menguasai kekayaan dan menyaksikan perubahan pesat dalam
kaedah pengeluaran barangan melalui pembinaan kilang-kilang dan
pengeluaran barang-barang secara besar-besaran.
Hal
ini secara tidak langsung menggalakkan aktivtiti pengumpulan modal
secara besar-besaran untuk kegiatan ekonomi yang selaras dengan
dasar kapitalisme.
Lahirnya
Ekonomi Kapitalisme
Motivasi
teori modernisasi untuk merubah cara produksi masyarakat berkembang
sesungguhnya adalah usaha merubah cara produksi pra-kapitalis ke
kapitalis, sebagaimana negara-negara maju sudah menerapkannya untuk
ditiru. Selanjutnya dalam teori dependensi yang bertolak dari analisa
Marxis, dapat diakatakan hanyalah mengangkat kritik terhadap
kapitalisme dari skala pabrik (majikan dan buruh) ke tingkat antar
negara (pusat dan pinggiran), dengan analisis utama yang sama yaitu
eksploitasi. Demikian halnya dengan teori sistem dunia yang didasari
teori dependensi, menganalisis persoalan kapitalisme dengan satuan
analisis dunia sebagai hanya satu sistem, yaitu sistem ekonomi
kapitalis
Perkembangan
kapitalisme pada negara terbelakang menjadi sebuah topik yang menarik
untuk dikaji. Gejala kapitalisme dianggap sebagai sebuah solusi untuk
melakukan pembangunan di negara terbelakang. Teori sistem dunia yang
disampaikan oleh Wallerstein merupakan keberlanjutan pemikiran Frank
dengan teori dependensinya. Pendapat Frank, Sweezy dan Wallerstein
mengacu pada model yang dikenalkan oleh Adam Smith. Menurut Smith,
pembangunan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat memiliki kesamaan dengan pembangunan produktivitas tenaga
kerja. Produktivitas tenaga kerja merupakan sebuah fungsi yang
berhubungan dengan tingkat pembagian kerja. Konsep inilah yang
kemudian memunculkan pembedaan mode produksi menjadi sektor pertanian
dan manufaktur. Konsep ini kemudian semakin berkembang dengan
munculnya pembedaan desa dan kota sebagai sebuah mode produksi yang
berbeda
Inti
pemikiran Smith adalah bahwa proses produksi dan distribusi ini harus
lepas dari campur tangan pemerintah dan perdagangan bebas. Proses
ekonomi hanya akan berjalan melalui tangan-tangan tak kelihatan yang
mengatur bagaimana produksi dan distribusi kekayaan ekonomi itu
berjalan secara adil. Biarkan para pengusaha, tenaga kerja, pedagang
bekerja mencari keuntungan sendiri. Siapapun tak boleh mencampurinya,
karena ekonomi hanya bisa muncul dari perdagangan yang adil.
Karenanya, pemerintah harus menjadi penonton tak berpihak. Ia tak
boleh mendukung siapapun yang sedang menumpuk kekayaan pun yang tak
lagi punya kekayaan. Tangan-tangan yang tak kelihatan akan
menunjukkan bagaimana semua bekerja secara adil, secara fair.
Pandangan
teori sistem dunia yang menganggap dunia sebagai sebuah kesatuan
sistem ekonomi kapitalis mengharuskan negara pinggiran menjadi
tergantung pada negara pusat. Tansfer surplus dari negara pinggiran
menuju negara pusat melalui perdagangan dan ekspansi modal. Secara
tidak langsung teori ini memang mendukung pernyataan Smith yang
memusatkan perhatian pada tatanan kelas. Kenyataan yang terjadi dalam
proses kapitalisme telah menimbulkan dampak berupa pertumbuhan
ekonomi yang terjadi karena arus pertukaran barang dan jasa serta
spesialisasi tenaga kerja. Kerangka pertukaran barang dan jasa serta
spesialisasi tenaga kerja ini terwujud dalam bentuk peningkatan
produktivitas yang lebih dikenal dengan konsep maksimalisasi
keuntungan dan kompetisi pasar. Kapitalisme sebagai suatu sistem
ekonomi yang memungkinkan beberapa individu menguasai sumberdaya
vital dan menggunakannnya untuk keuntungan maksimal. Maksimimalisasi
keuntungan menyebabkan eksploitasi tenaga kerja murah, karena tenaga
kerja adalah faktor produksi yang paling mudah direkayasa
dibandingkan modal dan tanah. Lebih jauh, dalam wacana filsafat
sosial misalnya, kapitalisme dipandang secara luas tak terbatas hanya
aspek ekonomi, namun juga meliputi sisi politik, etika, maupun
kultural. Kapitalisme pada awalnya berkembang bukan melalui
eksploitasi tenaga kerja murah, melainkan eksploitasi kepada kaum
petani kecil. Negara terbelakang merupakan penghasil barang mentah
terutama dalam sektor pertanian. Kapitalisme masuk melalui sistem
perdagangan yang tidak adil dimana negara terbelakang menjual barang
mentah dengan harga relatif murah sehingga menyebabkan eksploitasi
petani. Masuknya sistem ekonomi perdagangan telah menyebabkan petani
subsisten menjadi petani komersil yang ternyata merupakan bentuk
eksploitasi tenaga kerja secara tidak langsung. Perkembangan
selanjutnya telah melahirkan industri baru yang memerlukan
spesialisasi tenaga kerja. Kapitalisme yang menitikberatkan pada
spesialisasi tenaga kerja dan teknologi tinggi membutuhkan tenaga
kerja yang terampil dan menguasai teknologi. Keadaan ini sangat sulit
terwujud pada negara pinggiran. Proses ini hanya akan melahirkan
tenaga kerja kasar pada negara pinggiran, sedangkan tenaga kerja
terampil dikuasai oleh negara pusat. Ketidakberdayaan tenaga kerja
pada negara pinggiran merupakan keuntungan bagi negara pusat untuk
melakukan eksploitasi. Ekspansi kapitalisme melalui investasi modal
dan teknologi tinggi pada negara pinggiran disebabkan oleh
tersedianya tenaga kerja yang murah.
Kapitalisme
yang menjalar hingga negara terbelakang menjadikan struktur sosial di
negara terbelakang juga berubah. Kapitalisme memunculkan kelas sosial
baru di negara terbelakang yaitu kelas pemilik modal. Berkembangnya
ekonomi kapitalis ini didukung oleh sistem kekerabatan antara mereka.
Kelas borjuis di negara terbelakang juga dapat dengan mudah
memanfaatkan dukungan politik dari pemerintah. Sebagai sebuah
kesatuan ekonomi dunia, asumsi Wallerstein akan adanya perlawanan
dari negara terbelakang sebagai kelas tertindas oleh negara pusat
menjadi hal yang tidak mungkin terjadi. Kapitalisme telah menciptakan
kelompok sosial borjuis di negara terbelakang yang juga menggunakan
kapitalisme untuk meningkatkan keuntungan ekonomi mereka, sehingga
sangat tidak mungkin mereka melakukan perjuangan kelas. Gagasan Marx
tentang tahapan revolusi ternyata runtuh. Marx menyatakan bahwa
negara terbelakang akan memerlukan dua tahap revolusi, yaitu revolusi
borjuis dan revolusi sosialis. Revolusi borjuis dilakukan oleh kelas
borjuis nasional untuk melawan penindasan oleh negara maju dan
kemudian baru berlanjut pada revolusi sosialis oleh kelas proletar.
Asumsi
ini runtuh karena kelas borjuis nasional ternyata tidak mampu lagi
melaksanakan tugasnya sebagai pembebas kelas proletar dari
eksploitasi kapitalisme, karena kelas borjuis nasional sendiri
merupakan bentukan dan alat kapitalisme negara maju.
Dari
uraian di atas terlihat bahwa kapitalisme yang pada awalnya hanyalah
perubahan cara produksi dari produksi untuk dipakai ke produksi untuk
dijual, telah merambah jauh jauh menjadi dibolehkannya pemilikan
barang sebanyak-banyaknya, bersama-sama juga mengembangkan
individualisme, komersialisme, liberalisasi, dan pasar bebas.
Kapitalisme tidak hanya merubah cara-cara produksi atau sistem
ekonomi saja, namun bahkan memasuki segala aspek kehidupan dan
pranata dalam kehidupan masyarakat, dari hubungan antar negara,
bahkan sampai ke tingkat antar individu. Sehingga itulah, kita
mengenal tidak hanya perusahaan-perusahaan kapitalis, tapi juga
struktur masyarakat dan bentuk negara. Upaya untuk memerangi
kapitalisme bukan dengan sistem ekonomi sosialis namun dengan
kemandirian ekonomi atau swasembada
DEFINISI SISTEM
EKONOMI PANCASILA
Sistem
Ekonomi Pancasila (SEP) merupakan sistem
ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam
masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam SEP
tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan,
nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi
kerakyatan, dan keadilan.
Sebagaimana
teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar faham liberal
dengan mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar
(Mubyarto, 2002: 68), SEP juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nlai-nilai
agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk
perilaku ekonomi masyarakat Indonesia. Suatu perumusan lain
mengatakan bahwa : “ Dalam Demokrasi Ekonomi yang berdasarkan
Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut:
Sistem
free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia
dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan
dan mempertahankan kelemahan structural ekonomi nasional dan posisi
Indonesia dalam perekonomian dunia.
Sistem
etatisme dalam arti bahwa negara berserta aparatus ekonomi negara
bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi
unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
Persaingan
tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok
dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan
masyarakat dan cita-cita keadilan sosial.” (GBHN 1993).
Seorang
pakar senior lain mengatakan bahwa terdapat 5 ciri pokok dari sistem
ekonomi Pancasila yaitu : (Mubyarto, 1981).
1.
Pengembangan koperasi penggunaan insentif sosial dan moral.
2.
Komitmen pada upaya pemerataan.
3. Kebijakan
ekonomi nasionalis
4. Keseimbangan antara
perencanaan terpusat
5.
Pelaksanaan secara terdesentralisasi2.
CIRI – CIRI EKONOMI PANCASILA
Yang
menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah.
Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar
minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
Peran
negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan
peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi.
Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem
ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup
beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
Masyarakat
adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh
semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota
masyarakat.
Modal
atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas
asas kekeluargaan antar sesama manusia.
EKONOMI
PANCASILA
EKONOMI
PANCASILA
A.
Pengertian Ekonomi Pancasila
Ekonomi pancasila merupakan ilmu
ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjunjung tinggi
nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara yang kelima
silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap
orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua
substansi sila Pancasila (1) etika, (2) kemanusiaan, (3)
nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan social,
harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila
pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat
sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari
Ekonomi Pancasila.
Di era glabalisasi ini arus perubahan
Negara-negara di dunia telah mengarah kepada homogenisasi paradigma
kehidupan, yaitu universalisasi liberalisme. Di bidang politik,
demokrasi liberal telah menjadi wacana utama, sedangkan di di bidang
ekonomi, ekonomi neoliberal yang bertumpu pada kapitalisme global
menjadi arus utama.
Indonesia ebagai Negara yang sedang berkembang
telah mulai berkenalan dengan kapitalisme global seiring dengan
perekonomian era Orde baru yang menjadikan paradigma pertumguhan
ekonomi (economic growth) menjadi panglima. Krisis devaluasi rupiah
yang lantas menjelma menjadi krisis moneter sepanjang 1997-1998 telah
membutakan mata bahwa pondasi perekomomian Indonesia yang dibangun
atas dasar hutang luar negeri tidaklah kokoh. Namun, di era reformasi
ini, kesadran demikian tidak malah membangkitkan semangat di kalangan
pemerintahan untuk mencari alternative system perekonomian yang
manusiawi dan berkeadilan sosial, justru sebaliknya, saat ini
Indonesia mengalami berbagai dentumen arus neoliberalisme yang
terwujud dalam trio deregulasi, privatilasi, dan liberalisasi
perdagangan.
Di sisi lain, muncul perkembangan menariok dengan
wacanakannya system Ekonomi Pancasila yang merupakan sistem ekonmi
yang belandasan dan dijiwai spirit nilai-nilai Pancasila. Pandangan
sistem ini yang bisa dilacak dari ide-ide Bung Hatta, salah seorang
proklamator RI. Senada dengan pesan pasal 33 UUD 1945 dan berbasiskan
nilai-nilai sosio-religio-budaya masyarakat Indonesia.
Disinilah
perlunya menengok ulang pemikiran Adam Smith yang 17 tahun sebelum
menulis karyanya Inquiry Into Nature and Causes Of The Wealth of
Nations (1776) yang kemudian menjadi “kitab suci” ideology
kapitalisme, telah menulis The teory of Moral Sentiments (1759). Di
dalam karya terdahulunya, terdapatlah ajaran asli Bapak Ilmu Ekonomi
ini bahwa ekonomi sama sekali tidak lepas dari factor-faktor etika.
Dalam buku ini. Smith mencoba mengembangkan ilmu ekonomi yang tidak
saja bermoral namun jga mendesain aspek kelembagaannya. Dari sinilah
keberadaan Ekonomi Pancasila parallel dengan pemokiran Smith.
Menurut
Boediono (mantan Menkeu RI), Sistem Ekonomi Pancasila dicarikan oleh
lima hal sebagai berikut :
1. Koperasi adalah sokoguru rekonomian
nasional
2. Manusia adalah “economic man” social and religions
man”
3. Ada kehendak sosial yang kuat kearah egalitarianisme dan
kemerataan sosial.
4. Prioritas utama kebijakan diletakan pada
penyususnan perekonomian nasional yang tangguh.
5. Pengandalan
pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan
ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah
bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita
koperasi.
Meskipun dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, namun
ironisnya sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah
bersumber darinya. Setelah dicengkrami sistem ekonomi komando di era
Orde Lama yang bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia
menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme di era Orde
Baru. Jeratan kapitalisme pun semakin menguat seiring derasnya paham
ekonomi neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme global
seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia mengalami krisis
moneter.
Dalam perjalanan republik ini, bisa dikatakan telah
terjadi penelikungan sitem ekonomi nasional sehingga Pancasila
sebagai dasar Negara belum sepenuhnya menjiwai sistem perekonomian
Negara ini, baik oleh faktor eksternal yang dimotori oleh World Bank
dan IMF maupun oeh faktor internal yang bersifat neoliberal dan
kalangan intelektual ekonomi dengan pemikiran-pemikirannya.
Dalam
prakteknya, menurut Mubyanto (Kepala PUSTEK UGM), fakultas ekonomi
sebagai gedung pemikiran ilmu ekonomi telah menyumbsng 3 dosa dalam
pengajarannya yang berperan memperparah marginalisasi Ekonomi
Pancasila, yaitu :
1. Bersiat parsial dalam mengajarkan ajaran
ekonomi kalsik Adam Smith. Konsep Smith tentang Manusia Sosial
(homococius, tahun 1759) dilupakan atau tidak diajarkan, sedangkan
ajaran berikutnya pada tahun 1776 (manusia sebagai homoeconomicus)
dipuja puji secara membabi buta.
2. Metode analisis deduktif dari
teori ekonomi neoklasik di ajarkan secara penuh, sedangkan metode
analis induktif diabaikan. Hal demikian bertentangan dengan pesan
Alfred Marshall dan gustave Schmoler, dua tokoh ekonomi neoklasik,
untuk memakai dua metode secara serentak laksana dua kaki.
3. Ilmu
ekonomi menjadi spesialistis dan lebih iarahkan untuk menjadi ilmu
ekonomi matematika. Menurut Kenneth Boulding dalam Economic as A
Sciense. Ilmu ekonomi dapat dikembangkan menjadi salah satu atau
gabungan dari cabang-cabang ilmu berikut : (a) ekonomi sebagai ilmu
sosial (social science); (b) ekonomi sebagai ilmu ekologi (ecological
science); (c) ekonomi sebagai ilmu prilaku (behavioral science); (b)
ekonomi sebagai ilmu politik (political science); dan (f) ekonomi
sebagai ilmu moral (moral science).
Sebagai sebuah gagasan besar,
Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi bukan-bukan, bukan
kapitalisme juga sosialime, menawarkan garapan berupa sistem
perekonomian alternative yang bersifat komprehensif integral bagi
jutaan masyarakat Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa
sebagaimana termaksud dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Sejak
repormasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah
Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di
Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokrasi yang melibatkan
seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa ekonomi rakyat bukan ekonomi
rakyat atau ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah karena kata ekonomi
rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat
Cina). Sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama
Orde Baru yang terbukti gagal.
Pada bulan Agustus 2002 bertepatan
dengan peringatan 100 tahun Bung Hatta, UGM mengmumkan berdirinya
Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) yang akan secara serius
mengadakan kajian-kajian tentang Ekonomi Pancasila dengan penerapan
di Indonesia baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. Sitem
Ekonomi Pancasila yang bermoral, manusiawi, nasionalistik, demokratis
dan berkeadilan, jika diterapkan secara tepat pada setiap kebijakan
dan program akan membantu terwujudnya keselarasan dan keharmonisan
kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.
Sistem Ekonomi Pancasila
berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi
bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam sitem Ekonomi Pancasila,
pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat
sehingga terwujud kemeralatan sosial dalam kemakmuran dan
kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratais yang
melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati
oleh semua warga orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati
oleh semua warga masyarakat.
Aturan main sitem ekonomi Pancasila
yang lebih ditekankan pada sila ke 4 (Kerakyatan yang dipimpin olek
hikmat kebuijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan) menjadi selogan
baru yang di perjuangakan sejak eformasi. Melalui gerakan reformasi
banyak kalangan terhadap hukum dan moral dapat dijadikan landasan
pikir dan landasan kerja. Sitem ekonomi kerakyatan adalah sistem
ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat.
Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari ekonomi Pancasila,
yang diharapkan mampu meredam akses kehidupan ekonomi yang liberal.
B.
Undang-Undang Dasar 1945 dan Pembangunan di Bidang Ekonomi
UUD
1945 menegaskan di dalam pembukaanya bahwa salah satu tujuan negara
Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasab di
atas tidak terlepas dari pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan yaitu bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat.
Karena pembukaan UUD 1945 bserta seluruh
pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya menjiwai Batang Tubuh
UUD, maka tujuan itupun dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal
seperti dalam pasal 23, pasal 27 serta pasal 33 dan 34. namun
demikian, diantara pasal-pasal yang paling pokok dan melandasi
usaha-usaha pembangunan di bidang ekonomi pasal 33.
Pasal 33
tersebut menyatakan sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekelurgaan.
2.
Cabang-Cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terjkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mengenai pasal
ini penjelasan UUD mengatakan : “ Dalam pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi, produksi di kerjakan oleh semua. Untuk semua di
bawah pimpinan atau pemikiran anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang di utamakan, bukan kemakmuran orang-seorang, sebab
itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah
koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran
bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang mengusai hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Kalau tidak, tuympuk produksi jatuh ketangan orang-orang yang banyak
ditindasinya. Hanya perusaan yang tidak mengusasi hajat hidup orang
banyak boleh ada di tangan orang-orang.
Bumi dan air dan kekayaan
alam terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat.
Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal
yang amat penting karena pasal ini menjadi landasan dan pangkal tolak
bagi pembangunan ekonomi. Bahwa masalah perekonomiandi cantumkan
dalam suatu pasal di bawah Bab mengenai Kesejahteraan Sosial,
mempunyai makna yang dalam dan menunjukan dengan jelas bahwa tujuan
ekonomi nasional adalah untuk kesejahteraan sosial dan kemakmuran
bagi rakyat banyak dan bukan untuk orang perorangan atau suatu
golongan. Dalam pasal 33 UUD 1945 ini pula di tegaskan asas demokrasi
ekonomi dalam dalam perekonomian Indonesia.
Berdasarkan pasal 33
UUD 1945 tersebut, GBHN menggariskan bahwa pembangunan di bidang
ekonomi yang di dasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa
masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan.
Sedangkan Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan
terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi
perkembangan dunia usaha. Sebaliknya dunia usaha perlu memberikan
tangggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim
tersebut dengan sigiat-giatnya yang nyata.
Demokrasi ekonomi
sebagai dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri positif yang
perlu terus menerus dipupuk dan dan di kembangkan.
Ciri-ciri
positif tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak di kuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di
pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.
Sumber-sumber Kekayaan dan keungan Negara digunakan dengan
permufakatan lembanga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan
terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat
pula.
5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilikh dalam
memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak dan
penghidupan yang layak.
6. Hak milik perorangan diakui dan
dimanfaatjannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan
masyarakat.
7. Potensi, inisiatif dan daya kreasi warga Negara
diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum.
8. fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh Negara.
Sebaliknya,
dalam Domokrasi Ekonomi harus dihindari timbulnya ciri-ciri negatif
sebagai berikut :
1. Sistem free Fight Liberalime yang membutuhkan
eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di
Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan stuctural
posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2. Sistem etatisna dalam
nama Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominant serta
mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi
sector Negara.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok
dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Dalam
mengembangkan kopresi, Presiden mengatakan dalam pidato kenegaraan
tanggal 16 Agustus 1983 : “Dalam rangka mendorong prakarsa dan
partisipasi rakyat itu, pengembangan koperasi merupakan usaha yang
tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam tanggung jawab kita bersama untuk
melaksanakan semangat dan kehendak pasal 33 UUD. Dalam Repelita IV
koperasi harus semakin l;uas dan berakar alam masyarakat, sehinga
koperasi secara bertahap dapat menjadi salah satu sokoguru
perekonomian nasional kita. Untuk itu peranan dan usaha koperasi
perlu ditingkatkan dan diperluas bebagai sector. Seperti sector
pertaniaan, perindustrian, perdagangan, angkutan, kelistrikan, dan
lain-lain. Dalam rangka mempercepat pertumbuhan koperasi dibergaigai
bidang tadi, maka akan di dorong dan dikembangkan kerjasama anatara
koperasi dengan usaha swasta dan usaha Negara. Di samping itu juga
kita akanlanjutkan penggunaan koperasi fungsional seperti koperasi
buruh dan kariawan perusahaan, koperasi pegawai negeri, koperasi
mahasiswa dan sebagainya sehingga koperasi makin memasyarakat dan
makin membudaya.
Dengan demikian terhadapt tiga unsur penting
dalam tata perekonomian yang di susun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan dalam Demokrasi Ekonomi yang sector Negara,
sector swasta dan koperasi. Ketiga sector ini harus dikembangkan
secara serasi dan mantap.
PENERAPAN
EKONOMI PANCASILA
A. Pengertian
1. Ekomomi
pancasila
Sistem Ekonomi
Pancasila adalah “aturan main” kehidupan ekonomi atau
hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan
pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Etika Pancasila adalah
landasan moral dan kemanusiaan yang dijiwai semangat nasionalisme
(kebangsaan) dan kerakyatan, yang kesemuanya bermuara pada keadilan
sosial bagi seluruh rakyat. Intisari Pancasila (Eka Sila) menurut
Bung Karno adalah gotongroyong atau kekeluargaan, sedangkan dari segi
politik Trisilayang
diperas dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme)
sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi. Praktek-praktek liberalisasi
perdagangan dan investasi di Indonesia sejak medio delapanpuluhan
bersamaan dengan serangan globalisasi dari negara-negara industri
terhadap negara-negara berkembang, sebenarnya dapat ditangkal
dengan penerapan sistem ekonomi Pancasila. Namun sejauh ini gagal
karena politik ekonomi diarahkan pada akselerasi pembangunan yang
lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi tinggi ketimbang pemerataan
hasil-hasilnya.
Trilogi
Pembangunan
Sebenarnya sejak
terjadinya peristiwa “Malari” (Malapetaka Januari) 15 Januari
1974, slogan Trilogi Pembangunan sudah berhasil dijadikan “teori”
yang mengoreksi teori ekonomi pembangunan yang hanya mementingkan
pertumbuhan . Trilogi pembangunan terdiri atas Stabilitas Nasional
yang dinamis, Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, dan Pemerataan Pembangunan
dan hasil-hasilnya. Namun sayangnya slogan yang baik ini justru
terkalahkan karena sejak 1973/74 selama 7 tahun Indonesia di”manja”
bonansa minyak yang membuat bangsa Indonesia “lupa daratan”.
Bumi yang membuat
Indonesia kaya mendadak telah menarik minat para investor asing untuk
ikut “menjarah” kekayaan alam Indonesia. Serbuan para investor
asing ini ketika melambat karena jatuhnya harga minyak dunia ,
selanjutnya dirangsang ekstra melalui
kebijakan deregulasi (liberalisasi)
pada tahun-tahun 1983-88. Kebijakan penarikan investor yang menjadi
sangat liberal ini tidak disadari bahkan oleh para teknokrat sendiri
sehingga seorang tokoknya mengaku kecolongan dengan menyatakan: Dalam
keadaan yang tidak menentu ini pemerintah mengambil tindakan yang
berani menghapus semua pembatasan untuk arus modal yang masuk dan
keluar. Undang-undang Indonesia yang mengatur arus modal, dengan
demikian menjadi yang paling liberal di dunia, bahkan melebihi yang
berlaku di negara-negara yang paling liberal. (Radius Prawiro.
1998:409)
Himbauan Ekonomi
Pancasila
Pada tahun 1980
Seminar Ekonomi Pancasila dalam rangka seperempat abad FE-UGM
“menghimbau” pemerintah Indonesia untuk berhati-hati dalam
memilih dan melaksanakan strategi pembangunan ekonomi. Ada peringatan
“teoritis” bahwa ilmu ekonomi Neoklasik dari Barat memang cocok
untuk menumbuhkembangkan perekonomian nasional, tetapi tidak
cocok atau tidak memadai untuk mencapai pemerataan dan mewujudkan
keadilan sosial. Karena amanah Pancasila adalah mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia maka ekonom-ekonom UGM
melontarkan konsep Ekonomi Pancasila yang seharusnya dijadikan
pedoman mendasar dari setiap kebijakan pembangunan ekonomi. Jika Emil
Salim pada tahun 1966 menyatakan bahwa dari Pancasila yang relevan
dan perlu diacu adalah (hanya) sila terakhir, keadilan sosial, maka
ekonom-ekonom UGM menyempurnakannya dengan mengacu pada
kelima-limanya sebagai berikut:
Roda kegiatan
ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan
moral;
Ada kehendak kuat
warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial yaitu tidak
membiarkan terjadinya dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan
kesenjangan sosial;
Semangat
nasionalisme ekonomi; dalam era globalisasi mekin jelas adanya
urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan
mandiri;
Demokrasi Ekonomi
berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha
kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan
masyarakat;
Keseimbangan yang
harmonis, efisien, dan adil, antara perencanaan nasional dengan
desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan
bertanggungjawab, menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Sebagaimana terjadi
pemerintah Orde Baru yang sangat kuat dan stabil, memilih strategi
pembangunan berpola “konglomeratisme” yang menomorsatukan
pertumbuhan ekonomi tinggi dan hampir-hampir mengabaikan pemerataan.
Ini merupakan strategi yang berakibat pada “bom waktu” yang
meledak pada tahun 1997 saat awal reformasi politik, ekonomi, sosial,
dan moral.
Globalisasi atau
Gombalisasi
Dalam 3 buku yang
menarik The
Globalization of Poverty (Chossudovsky,
1997), Globalization
Unmasked (Petras
& Veltmeyer, 2001), dan Globalization
and Its Discontents (Stiglitz,
2002) dibahas secara amat kritis fenomena globalisasi yang
jelas-jelas lebih merugikan negara-negara berkembang yang justru
menjadi semakin miskin (gombalisasi). Sebabnya adalah bahwa
globalisasi tidak lain merupakan pemecahan kejenuhan pasar
negara-negara maju dan mencari tempat-tempat penjualan atau
“pembuangan” barang-barang yang sudah mengalami kesulitan di
pasar dalam negeri negara-negara industri maju. Globalization
is … the outcome of consciously pursued strategy, the political
project of a transnational capitalist class, and formed on the basis
of an institutional structure set up to serve and advance the
interest of this class (Petras
& Veltmeyer. 2001: 11)
Indonesia yang
menjadi tuan rumah KTT APEC di Bogor 1994, mengejutkan dunia dengan
keberaniannya menerima jadwal AFTA 2003 dan APEC 2010 dengan
menyatakan “siap tidak siap, suka tidak suka, kita harus ikut
globalisasi karena sudah berada di dalamnya”. Keberanian menerima
jadwal AFTA dan APEC ini, kini setelah terjadi krismon 1997, menjadi
bahan perbincangan luas karena dianggap tidak didasarkan pada
gambaran yang realistis atas “kesiapan” perekonomian Indonesia.
Maka cukup mengherankan bila banyak pakar Indonesia menekankan pada
keharusan Indonesia melaksanakan AFTA tahun 2003, karena kita
sudah committed.
Pemerintah Orde Baru harus dianggap telah terlalu gegabah menerima
kesepakatan AFTA karena mengandalkan pada perusahaan-perusahaan
konglomerat yang setelah terserang krismon 1997 terbukti keropos.
Peran Negara dalam
Program Ekonomi dan Sosial
Meskipun ada
kekecewaan besar terhadap amandemen UUD 1945 dalam ST MPR 2002 yang
semula akan menghapuskan asas kekeluargaan pada pasal 33, yang batal,
namun putusan untuk menghapus seluruh penjelasan UUD sungguh
merupakan kekeliruan sangat serius. kekecewaan ini terobati dengan
tambahan 2 ayat baru pada pasal 34 tentang pengembangan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan pemberdayaan masyarakat lemah
dan tidak mampu (ayat 2), dan tanggungjawab negara dalam penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak (ayat 3). Di samping itu pasal 31, yang semula
hanya terdiri atas 2 ayat, tentang pengajaran sangat
diperkaya dan diperkuat dengan penggantian
istilahpengajaran dengan pendidikan.
Selama itu pemerintah juga diamanatkan untuk menyelenggarakan sistem
pendidikan nasional yang mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
untuk semua itu negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya duapuluh persen dari nilai APBN dan APBD.
Demikian jika
ketentuan-ketentuan baru dalam penyelenggaraan program-program sosial
ini dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik, sebenarnya otomatis telah
terjadi koreksi total atas sistem perekonomian nasional dan sistem
penyelenggaraan kesejahteraan sosial kita yang tidak lagi
liberal dan diserahkan sepenuhnya pada kekuatan-kekuatan pasar
bebas. Penyelenggaraan program-program sosial yang agresif dan
serius yang semuanya dibiayai negara dari pajak-pajak dalam APBN dan
APBD akan merupakan jaminan dan wujud nyata sistem ekonomi Pancasila.
Ekonomi Rakyat,
Ekonomi Kerakyatan, dan Ekonomi Pancasila
Sejak reformasi,
terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah Ekonomi
Kerakyatan sebagai
sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem
ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi
rakyat. Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap
berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina), sedangkan
ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang
terbukti gagal. Pada bulan Agustus 2002 bertepatan dengan peringatan
100 tahun Bung Hatta, UGM mengumumkan berdirinyaPusat
Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP)
yang akan secara serius mengadakan kajian-kajian tentang Ekonomi
Pancasila dan penerapannya di Indonesia baik di tingkat nasional
maupun di daerah-daerah. Sistem Ekonomi Pancasila yang bermoral,
manusiawi, nasionalistik, demokratis, dan berkeadilan, jika
diterapkan secara tepat pada setiap kebijakan dan program akan dapat
membantu terwujudnya keselarasan dan keharmonisan kehidupan ekonomi
dan sosial masyarakat. Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main
kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu
Pancasila. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat
memihak pada (kepentingan) ekonomi
rakyat sehingga
terwujud kemerataan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah
sistem ekonomi
kerakyatan yang
demokratis yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan
hasilnya juga dinikmati oleh semua warga masyarakat.
2. Ekonomi
liberal
Ekonomi
liberal adalah
teori ekonomi yang diuraikan oleh tokoh-tokoh penemu ekonomi klasik
seperti Adam
Smith atau French
Physiocrats.
Sistem ekonomi klasik tersebut mempunyai kaitannya dengan “kebebasan
(proses) alami” yang dipahami oleh sementara tokoh-tokoh ekonomi
sebagai ekonomi liberal klasik. Meskipun demikian, Smith tidak pernah
menggunakan penamaan paham tersebut sedangkan konsep kebijakan dari
ekonomi (globalisasi) liberal ialah sistem ekonomi bergerak kearah
menuju pasar bebas dan sistem ekonomi berpaham perdagangan bebas
dalam era globalisasi yang bertujuan menghilangkan kebijakan ekonomi
proteksionisme.
Sistem
ekonomi liberal klasik
Sistem
ekonomi liberal klasik adalah suatu filosofi ekonomi dan
politis. Mula-mula ditemukan pada suatu tradisi penerangan atau
keringanan yang bersifat membatasi batas-batas dari kekuasaan dan
tenaga politis, yang menggambarkan pendukungan kebebasan
individu.Teori itu juga bersifat membebaskan individu untuk bertindak
sesuka hati sesuai kepentingan dirinya sendiri dan membiarkan semua
individu untuk melakukan pekerjaan tanpa pembatasan yang nantinya
dituntut untuk menghasilkan suatu hasil yang terbaik, yang cateris
paribus,
atau dengan kata lain, menyajikan suatu benda dengan batas minimum
dapat diminati dan disukai oleh masyarakat (konsumen). Garis berpaham
ekonomi liberal telah pernah dipraktikan oleh sekolah-sekolah
di Austria dengan
berupa demokrasi di masyarakat yang terbuka. Paham liberali
kebanyakan digunakan oleh negara-negara di benua Eropa dan Amerika.
Seperti halnya di Amerika
Serikat,
paham liberal dikenali dengan sebutan mild
leftism estabilished.
Tentang
ekonomi liberal
Ciri ekonomi liberal
Semua
sumber produksi adalah
milik masyarakat individu.
Masyarakat diberi
kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
Pemerintah tidak
ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
Masyarakat terbagi
menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi
dan masyarakat pekerja (buruh).
Timbul persaingan
dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
Kegiatan selalu
mempertimbangkan keadaan pasar.
Pasar merupakan
dasar setiap tindakan ekonomi.
Biasanya
barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.
Keuntungan dan
kelemahan dari ekonomi liberal
Keuntungan
Ada
beberapa keuntungan dari suatu sistem ekonomi liberal, yaitu:
Menumbuhkan
inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi,
karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah/komando dari
pemerintah.
Setiap individu
bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan
mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
Timbul persaingan
semangat untuk maju dari masyarakat.
Menghasilkan
barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan semangat
antar masyarakat.
Efisiensi dan
efektivitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif
mencari keuntungan.
Kelemahan
Selain
ada keuntungan, ada juga beberapa kelemahan daripada sistem ekonomi
liberal, adalah:
Terjadinya
persaingan bebas yang tidak sehat bilamana birokratnya korup.
Masyarakat yang kaya
semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
Banyak terjadinya
monopoli masyarakat.
Banyak terjadinya
gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh
individu.
Pemerataan
pendapatan sulit dilakuka karena persaingan bebas tersebut.
Negara-negara
yang menganut paham liberal di benua Amerika adalah Amerika
Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada,Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela.
Sekarang ini, kurang lebih liberalisme juga danut oleh
negara Aruba, Bahamas, Republik
Dominika,Greenland, Grenada, Kosta
Rika, Puerto
Rico dan Suriname.
Amerika
Serikat
Paham
liberal di Amerika Serikat (AS) disebut liberalisme modern atau
liberalisme baru. Sekarang para politis di AS mengakui, bahwa paham
liberalisme klasik ada kaitannya dengan kebebasan individu yang
bersifat luas. Tetapi mereka menolakekonomi yang
bersifat laissez
faire atau
liberalisme klasik yang menuju ke pemerintahan interventionism yang
berupa penyatuan persamaan sosial dan ekonomi.
Umumnya, hal tersebut disepakati pada dekade pertama abad ke-20 yang
tujuannya menuju keberhasilan suatu hegemoni para politis dalam
negeri.Tapi, kesuksesan tersebut mulai merosot dan menghilang pada
sekitar tahun1970-an. Pada saat itu konsensus liberal telah
dihadapkan suatu death-blow atau
yang berupa robohnya pemerintahan Bretton Woods System yang
dikarenakan kemenangan Ronald
Reagandalam
pemilihan presiden tahun
1980, yang menjadikan liberalisme suatu arus kuat dalam politik AS
pada tahun tersebut.
Liberalisme
AS mulai bangkit pada awal abad ke-20 sebagai suatu alternatif ke
politik nyata yang merupakan interaksi internasional yang
dominan pada waktu itu. Presiden Franklin
Roosevelt yang
pada saat itu adalah seorang yang berpaham liberalself-proclaimed,
menawarkan bangsa itu menuju ke suatu kesuksesan baru dengan cara
membangun institusi kolaboratif yang berpendukungan orang-orang
Amerika sendiri dan berjanji akan menarik AS keluar dari tekanan yang
besar tersebut. Untuk mengantisipasi akhir Perang
Dunia II,
Roosevelt merancang Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB)
sebagai suatu alat berupa harapan akan kerja sama timbal balik
daripada membuat ancaman dan penggunaan kekuatan perang untuk
memecahkan permasalahan politis internasional tersebut. Roosevelt
juga menggunakan badan tersebut (PBB) untuk memasukan
orang-orang Afrika yang
tinggal di Amerika ke dalam militer AS
serta membuat badan pendukungan hak dan kebenaran para wanita-wanita,
sebagai penekanan atas kebebasan individu yang selanjutnya
dilanjutkan oleh Presiden John
F Kennedy dengan
pembangunan Patung
Liberty (1964)
sebagai simbol kebebasan individu untuk hidup.
Patung Liberty di New
York, sebagai simbol kebebasan individu
Sebenarnya,
liberalisme yang dianut oleh AS, sebagaimana yang ditekankan oleh
Wilson dan Roosevelt adalah dengan menekankan kerja sama serta
kolaborasi timbal balik dan usaha individu, bukan dengan membuat
ancaman dan pemaksaan sebagai untuk pemecahan permasalahan politis
baik di dalam maupun luar, sepertinya dianut oleh Presiden AS saat
ini, George
W Bush.
Suatu paham liberal di AS itu mungkin seperti institusi dan prosedur
politis yang mendorong kebebasan ekonomi, perlindungan yang lemah
dari agresi oleh yang kuat, dan kebebasan dari norma-norma sosial
bersifat membatasi. Karena sejak Perang Dunia II, liberalisme di AS
telah dihubungkan dengan liberalisme modern, pengganti paham ideologi
liberalisme klasik.
Eropa
Sebagai
aksi dan reaksi penentangan komunisme, Eropa membuat
suatu paham yang berterminologi politis (termasuk “sosialisme”
dan ” demokrasi sosial”). Tapi, mereka tidak bisa memilih AS
dengan pahamnya tersebut, dikarenakan pada saat itu Eropa belum
begitu mengenal liberalisme yang dianut oleh AS. Tapi beberapa tahun
kemudian barulah Eropa menyadari bahwa liberalisme yang dianut oleh
AS. Hal itu mendorong Eropa ke suatu kebebasan individu tersendiri
yang akhirnya memperbaiki keadaan ekonomi mereka tersendiri.
Liberalisme di Eropa mempunyai suatu tradisi yang kuat. Di
negara-negara Eropa, kaum liberal cenderung menyebut diri mereka
sendiri sebagai kaum liberal, atau sebagai radical
centrists yang democratic.
Negara-negara
penganut paham liberal yakni diantaranya
adalah Albania,Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus,
Republik Cekoslovakia, Denmark,Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia,Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia,Portugal, Romania, Rusia, Serbia
Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia,Switzerland, Ukraina dan United
Kingdom.
Negara penganut paham liberal lainnya
adalah Andorra, Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan
Faroe, Georgia, Irlandiadan San
Marino.
Asia
Negara-negara
yang menganut paham liberal di Asia antara
lain adalah India,Iran, Israel, Jepang, Korea
Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand dan Turki.
Saat ini banyak negara-negara di Asia yang mulai berpaham liberal,
antara lain adalahMyanmar, Kamboja, Hong
Kong, Malaysia dan Singapura.
Kepulanan Oceania
Afrika
Sistem
ekonomi liberal terbilang masih baru di Afrika. Pada dasarnya,
liberalisme hanya dianut oleh mereka yang tinggal
di Mesir, Senegal dan Afrika
Selatan.
Sekarang ini, kurang lebih liberalisme sudah dipahami oleh
negara Aljazair,Angola, Benin, Burkina
Faso, Mantol
Verde, Côte
D’Ivoire, Equatorial
Guinea, Gambia,Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia danZimbabwe.
Niccolò Machiavelli
Niccolò
Machiavelli (Florence,
1469-1527), adalah seorang tokoh liberal terbaik yang dikenal dengan
pendapatnya, Il
Principe.
Dia adalah pendiri realis filosofi politis yang mendukung
pemerintahan republik,
angkatan perang negara, divisi kekuasaan, perlindungan milik
perorangan, dan pengekangan pembelanjaan pemerintah sebagai kebebasan
suatu republik. Ia menulis secara ekstensif pada kebutuhan individu
sebagai suatu karakteristik yang penting sebagai kepemerintahan yang
stabil. Ia berargumentasi bahwa sebaik-baiknya kebebasan individu
masih perlu dilindungi olehlegitasi serta regulasi yang
baik dari pemerintah. Dan bahwa orang-orang yang bisa
memimpin hukum dengan
benar hanyalah orang-orang yang segala ambisi dan keegoisannya bisa
dihilangkan dalam memelihara kebebasannya tersendiri. Dia berpendapat
bahwa realisme adalah pusat gagasan dalam pelajaran politis dan
mengutamakan kebebasan republik (individu) dibawah prinsip.
Anti
statis kaum liberal melihat pesan-pesan utama yang dikatakan
Machiavelli’s bahwa ia berbicara atas nama suatu status yang kuat
dibawah seorang pemimpin kuat, yang menggunakan maksud apapun untuk
menetapkan posisinya, sedangkan liberalisme adalah suatu ideologi
dari kebebasan individu dan aneka pilihan sukarela atau fakultatif.
Beberapa hasil karyanya adalah Il
Principe - 1513 danDiscorsi
Sopra la Prima Deca di Tito Livio, 1512-1517.
Desiderius Erasmus
Desiderius
Erasmus (Belanda,
1466-1536) adalah seorang tokoh liberal yang dikenal sebagai orang
yang berperikemanusiaan. Dia berkata bahwa masyarakat Erasmusian
melintasi Eropa sampai
pada taraf tertentu sebagai jawaban atas pergolakan reformasinya. Ia
berhadapan dengan kebebasan berkehendak. Dalam karyanya De
Libero Arbitrio Diatribe Sive Collatio (1524),
ia meneliti dengan kepintaran dan kejeniusannya untuk menghapus
keterbatasan hidup sebagai pernyataan atas kebebasan manusia.
Beberapa hasil karyanya Lof
d Zotheid, 1509 dan De
Libero Arbitrio Diatribe Sive Collatio, 1524.
Kesimpulan
Ekonomi Indonesia
yang “sosialistik” sampai 1966 berubah menjadi “kapitalistik”
bersamaan dengan berakhirnya Orde Lama (1959-1966). Selama Orde Baru
(1966-1998) sistem ekonomi dinyatakan didasarkan pada Pancasila dan
kekeluargaan yang mengacu pasal 33 UUD 1945, tetapi dalam praktek
meninggalkan ajaran moral, tidak demokratis, dan tidak adil.
Ketidakadilan ekonomi dan sosial sebagai akibat dari
penyimpangan/penyelewengan Pancasila dan asas kekeluargaan telah
mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang tajam
yang selanjutnya menjadi salah satu sumber utama krisis moneter tahun
1997.
Aturan main sistem
ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila
ke-4Kerakyatan (yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan)
menjadi slogan baru yang diperjuangkan sejak reformasi. Melalui
gerakan reformasi banyak kalangan berharap hukum dan moral
dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja. Sistem ekonomi
kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi
kepentingan ekonomi rakyat melalui upaya-upaya dan program-program
pemberdayaan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah
sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila, yang
diharapkan mampu meredam ekses kehidupan ekonomi
yang liberal.
DAFTAR PUSTAKA
Chossudovsky, Michel,
1997. The
Globalization of Poverty: Impacts of IMF and World Bank Reforms.
Penang Malaysia, Third World Network.
MacEwan, Arthur.
1999. Neo-Liberalism
or Democracy?: Economic Strategy, Marketss, and Alternatives
for the 21st Century,
Pluto Press.
Mubyarto & Daniel
W. Bromley. 2002. A
Development Alternative for Indonesia.
Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
Mubyarto,
2002. Ekonomi
Pancasila.
Yogyakarta, BPFE-UGM.
Keen, Steve,
2001. Debunking
Economics : the naked emperor of the social science.
Annandale NSW, Pluto Press Australia Limited.
Petras, James &
Henry Veltmeyer, 2001. Globalization
Unmasked: imperialisem in 21st century.
New York USA, Zed Books Ltd.
Radius Prawiro,
1998. Pergulatan
Indonesia Membangun Ekonomi: Pragmatisme dalam
Aksi. Jakarta,
Elex.
Stiglitz, Joseph E.,
2002. Globalization
and Its Discontents.
New York, W.W. Norton & Company, Inc.