Huraikan
faktor-faktor yang membawa kepada perkembangan ekonomi kapitalisme di
Eropah Barat dari tahun 1400 M hingga 1700 M.
Pengenalan
:
Definisi
Kapitalisme :
- Kapitalisme merupakan sistem ekonomi dan sosial yang cenderung ke arah pengumpulan kekayaan oleh individu tanpa gangguan kerajaan dan berasaskan keuntungan. Takrif individu di sini juga boleh merujuk kepada sekumpulan individu seperti syarikat. Sistem ekonomi kapitalis berdasarkan kuasa pasaran bebas dalam menentukan pengeluaran, kos, menetap harga barang dan perkhidmatan, pelaburan dan pendapatan. Pengkritik sistem kapitalis selalu berhujah bahawa sistem ini mewujudkan jurang perbezaan yang ketara antara yang kaya dengan yang miskin. Kapitalisme berasal dari perkataan ‘ capital ‘ yang bermaksud “modal”.
- Dikenali sebagai laissez faire.
- Kapitalisme ialah sistem yang menggalakkan pengumpulan modal, kebebasan ekonomi, hak milik persendirian, kebebasan pasaran dan perniagaan untuk keuntungan.
- Dalam ekonomi kapitalisme, individu dan syarikat-syarikat yang mempunyai modal dan harta mempunyai hak dan kebebasan menjalankan perdagangan.
- Matlamat utama Kapitalisme ialah mengaut keuntungan sebanyak mungkin.
- Ringkasnya Kapitalisme adalah sistem ekonomi bebas berasaskan pemilikan harta sendiri serta perniagaan atau perusahaan bermatlamatkan keuntungan, kewangan dan kebendaan.
Sejarah
kemunculan :
- Kemunculan idea Kapitalisme dapat dikesan sejak zaman pertengahan awal, namun ia tidak menyeluruh.
- Kapitalisme menjadi dominan di Barat semenjak berakhirnya era Feudalisme.
- Fahaman kapitalisme menjadi lebih kukuh selepas gerakan reformasi dan kemunculan aliran-aliran agama baru khususnya aliran Calvinisme.
- Dari England, kapitalisme merebak ke seluruh Eropah dan merupakjan adalah sistem ekonomi utama di dunia yang memacu era perindustrian.
- Menjelang abad ke-19, fahaman Kapitalisme menjadi dominan dan disebarkan ke seluruh dunia menerusi aktiviti penerokaan dan penjelajahan yang dilakukan oleh kuasa-kuasa Barat.
Isi-isi
:
Faktor-faktor
yang membawa kepada perkembangan ekonomi kapitalisme di Eropah Barat
dari tahun 1400 M hingga 1700 M.
Perkembangan
institusi kewangan :
- Perkembangan institusi kewangan seperti insurans dan bank di bandar-bandar telah menggalakkan perkembangan Kapitalisme di Eropah.
- Menjelang abad ke-15 M, kegiatan meminjam wang untuk mendapatkan keuntungan menjadi satu perniagaan yang menguntungkan.
- Bank-bank penting dikuasai oleh keluarga Medici (di selatan) dan keluarga Fuggers di Ausberg(di utara). Bank-bank ini mempunyai peranan yang besar dalam menjana ekonomi dan terkenal di peringkat antarabangsa.
- Bank-bank ini telah bertindak membuka pejabat cawangan di Paris, London, Barcelona, Marselles, Tunis, pelabuhan Afrika Utara, Naples dan Rom.
- Bank-bank kerajaan seperti Bank Sweeden (1657) dan Bank England (1654) turut ditubuhkan.
- Keuntungan yang diperolehi melalui pinjaman pelaburan dan pertukaran wang disalurkan kepada perkembangan sektor perindustrian.
- Institusi bank memberikan pinjaman bagi membantu golongan kapitalis mendapatkan modal yang besar untuk meluaskan kegiatan perdagangan.
Penubuhan
negara bangsa :
- Penubuhan negara bangsa pada abad ke-16 Masehi juga turut menggalakkan perkembangan Kapitalisme.
- Raja-raja negara bangsa berperanan dalam menggerak dan mempelopori perkembangan Kapitalisme dengan mengumpulkan kekayaan demi untuk mengukuhkan kedudukan dan kekuasaan masing-masing.
- Untuk mencapai hasrat tersebut, raja-raja negara bangsa turut menjalankan dasar ekonomi merkantilisme dengan tujuan mengumpulkan kekayaan untuk negara mereka pada sekitar abad ke-16 dan 17 Masihi.
- Perubahan dasar ekonomi ini menyebabkan negara-negara bangsa terlibat dengan aktiviti penjelajahan dan penerokaan. Mereka berlumba-lumba untuk mencari kekayaan dengan melakukan pelayaran ke seberang laut dengan sokongan kuat daripada raja. Contoh : Putera Henry dari Portugal dan Raja Ferdinand dari Sepanyol telah membiayai dan memberi galakan kepada aktiviti tersebut.
- Kegiatan penjelajahan dan penerokaan ini dipelopori oleh Portugal, Sepanyol, Perancis dan Inggeris.
- Kesan daripada aktiviti ini, negara-negara bangsa menubuhkan koloni-koloni dan menguasai kekayaan ekonomi di negara tanah jajahan yang memberi keuntungan kepada mereka.
Dasar
Merkantalisme :
- Revolusi perdagangan melalui campurtangan kerajaan negara bangsa pada abad ke-16 dan ke-17 telah menggalakkan pertumbuhan kekayaan dalam negara bangsa.
- Menerusi dasar ini kerajaan berusaha mewujudkan sektor pertanian dan perindustrian yang produktif dan pasaran luar yang luas .
- Untuk tujuan tersebut kerajaan mengadakan dasar melindungi pelabur dan pedagang tempatan
- Ratu Elizabeth (1558-1603) telah memperkenalkan akta seperti akta perantis 1563, undang-undang kemiskinan 1600 dan akta perkapalan 1650 .
Pembukaan
koloni / Dasar Kolonialisme :
- Perluasan dasar merkantalisme telah menyebabkan golongan kapitalis menubuhkan koloni-koloni baru untuk tujuan pertanian dan perladangan ke atas kawasan di Timur dan Amerika Latin.
- Hal ini memperluaskan lagi sistem ekonomi kapitalisme. Perkembangan ini menyebabkan permintaan untuk buruh meningkat dengan mendadak.
- Kesannya telah membawa kepada penghijrahan manusia dari pelbagai tempat untuk bekerja sebagai buruh ke kawasan-kawasan pertanian dan perladangan tersebut.
- Penggunaan buruh asing telah mengembangkan ekonomi negara Eropah dan merancakkan sistem Kapitalisme di koloni-koloni tersebut.
- Segala hasil kekayaan daripada koloni juga mengalir ke Eropah dan merancakkan perkembangan ekonomi di sana.
Pertembungan
dan perkembangan perdagangan dengan dunia timur :
- Perang Salib telah mengakibatkan berlakunya pertembungan dunia Eropah dengan dunia timur.
- Selepas tamat Perang Salib, hubungan perdagangan antara Eropah dengan dunia timur terus berkembang dengan pesat.
- Kesan daripada itu, bandar-bandar utama di Itali seperti Venice, Genoa, Florence dan Milan telah menjadi pusat-pusat aktiviti perdagangan yang penting.
- Bandar-bandar tersebut mendapat keuntungan yang besar hasil daripada hubungan perdagangan dengan Timur Tengah dan Eropah Utara.
- Perkembangan pesat dalam aktiviti perdagangan menyebabkan institusi perbankan khususnya bank-bank gereja ditubuhkan di Itali.
- Perkembangan ini merangsangkan perkembangan ekonomi kapitalisme di Eropah.
Kemunculan
bandar-bandar baru :
- Zaman kemuncak pertengahan memperlihatkan pertumbuhan bandar-bandar baru hasil daripada kepesatan aktiviti perdagangan di sepanjang laluan perdagangan Eropah Barat.
- Kepesatan perdagangan ini telah memperkembangkan bandar-bandar lama yang sedia ada dan turut melahirkan bandar-bandar baru.
- Bandar-bandar seperti Venice, Genoa, Florence dan Milan menjalinkan hubungan perdagangan dengan Timur Tengah dan Eropah Utara.
- Bandar-bandar ini mengeksploit kedudukan sebagai persimpangan semulajadi antara timur-barat untuk meraih keuntungan yang besar.
- Perkembangan bandar-bandar baru melahirkan golongan baru dalam masyarakat feudal, iaitu pedagang dan tukang-tukang yang bergantung kepada aktiviti perdagangan.
- Cara kehidupan di bandar telah merintis jalan kepada tuntutan rakyat bandar termasuk hak pentadbiran dan hak menjual barangan secara bebas di pasar.
- Masyarakat bandar juga menuntut kebebasan untuk mencari nafkah tanpa sekatan dan halangan yang tidak berasas yang diamalkan dalam institusi manor.
- Perubahan ini telah merintis jalan ke arah perkembangan sistem kapitalisme di Eropah.
Gerakan
Renaisans :
- Gerakan Renaissans pada abad ke-14M telah memperkembangkan sistem kapitalisme
- Gerakan Renaisans telah melahirkan fahaman yang berbeza daripada sebelumnya seperti sifat individualisme, humanisme, sekularisme dan pemikiran kritis yang meransang ke arah perkembangan sistem kapitalisme.
- Kesannya, fahaman-fahaman ini melahirkan masyarakat yang bersifat materialistik dalam kehidupan khususnya dalam ekonomi yang menekankan aspek kemewahan, kekayaan dan kebendaan.
- Selain itu, fahaman-fahaman ini juga menggalakkan individu membaiki taraf hidup dan mengumpul kekayaan mengatasi kemampuannya.
- Perkembangan ini melahirkan golongan kapitalis yang berlumba-lumba mengumpul modal untuk mengejar kekayaan material yang turut menggalakkan sistem monopoli.
Kesan
Gerakan Reformasi :
- Ahli-ahli sosiologi seperti Max Weber berpendapat perkembangan kapitalisme dapat dikaitkan dengan kesan dari kemunculan gerakan reformasi khususnya selepas kemunculan mazhab Protestan.
- Max Weber dalam bukunya The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalisme menyatakan bahawa ajaran mazhab Protestan bertanggungjawab membentuk sistem kapitalis.
- Salah satu doktrin mazhab Protestan yang dikenali sebagai The Calling menyeru penganutnya agar melibatkan diri secara bersungguh-sungguh dalam kegiatan ekonomi.
- Hal ini bermakna, ajaran mazhab ini menggalakkan penganutnya berusaha bersungguh-sungguh untuk mencari kekayaan dan keuntungan. Ajaran ini mentakrifkan kejayaan dalam bidang ekonomi sebagai satu tuntutan keagamaan.
- Kebanyakan golongan yang terlibat dalam ekonomi di Eropah seperti pengusaha bank, pengusaha industri, saudagar-saudagar dan tenaga mahir adalah daripada kalangan penganut mazhab Protestan.
Fahaman
Calvinisme :
- Gerakan Reformasi yang dibawa oleh John Calvin dalam pemikiran agama Kristian di Eropah telah mendorong kepada perkembangan ekonomi kapitalisme
- Ajaran Calvin membenarkan amalan riba dengan tujuan menggalakkan masyarakat bekerja keras
- Fahaman ini menyebabkan negara mazhab Protestan mengenepikan Common Law dan membolehkan pedagang membebaskan diri daripada kawalan paderi dan peraturan lama dalam ajaran Katholik.
Kesimpulan
:
- Sistem ekonomi kapitalisme diperkenalkan oleh masyarakat pada zaman awal moden telah membawa kepada perkembangan ekonomi kapitalisme. Hal ini secara tidak langsung telah melahirkan Revolusi Perindustrian di Eropah.
- Revolusi perindustrian bermula selepas gerakan Renaisans dan Reformasi.
- Revolusi perindustrian mendorong pelayar-pelayar mencari peluang-peluang baru untuk menguasai kekayaan dan menyaksikan perubahan pesat dalam kaedah pengeluaran barangan melalui pembinaan kilang-kilang dan pengeluaran barang-barang secara besar-besaran.
- Hal ini secara tidak langsung menggalakkan aktivtiti pengumpulan modal secara besar-besaran untuk kegiatan ekonomi yang selaras dengan dasar kapitalisme.
Lahirnya
Ekonomi Kapitalisme
Motivasi
teori modernisasi untuk merubah cara produksi masyarakat berkembang
sesungguhnya adalah usaha merubah cara produksi pra-kapitalis ke
kapitalis, sebagaimana negara-negara maju sudah menerapkannya untuk
ditiru. Selanjutnya dalam teori dependensi yang bertolak dari analisa
Marxis, dapat diakatakan hanyalah mengangkat kritik terhadap
kapitalisme dari skala pabrik (majikan dan buruh) ke tingkat antar
negara (pusat dan pinggiran), dengan analisis utama yang sama yaitu
eksploitasi. Demikian halnya dengan teori sistem dunia yang didasari
teori dependensi, menganalisis persoalan kapitalisme dengan satuan
analisis dunia sebagai hanya satu sistem, yaitu sistem ekonomi
kapitalis
Perkembangan
kapitalisme pada negara terbelakang menjadi sebuah topik yang menarik
untuk dikaji. Gejala kapitalisme dianggap sebagai sebuah solusi untuk
melakukan pembangunan di negara terbelakang. Teori sistem dunia yang
disampaikan oleh Wallerstein merupakan keberlanjutan pemikiran Frank
dengan teori dependensinya. Pendapat Frank, Sweezy dan Wallerstein
mengacu pada model yang dikenalkan oleh Adam Smith. Menurut Smith,
pembangunan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat memiliki kesamaan dengan pembangunan produktivitas tenaga
kerja. Produktivitas tenaga kerja merupakan sebuah fungsi yang
berhubungan dengan tingkat pembagian kerja. Konsep inilah yang
kemudian memunculkan pembedaan mode produksi menjadi sektor pertanian
dan manufaktur. Konsep ini kemudian semakin berkembang dengan
munculnya pembedaan desa dan kota sebagai sebuah mode produksi yang
berbeda
Inti
pemikiran Smith adalah bahwa proses produksi dan distribusi ini harus
lepas dari campur tangan pemerintah dan perdagangan bebas. Proses
ekonomi hanya akan berjalan melalui tangan-tangan tak kelihatan yang
mengatur bagaimana produksi dan distribusi kekayaan ekonomi itu
berjalan secara adil. Biarkan para pengusaha, tenaga kerja, pedagang
bekerja mencari keuntungan sendiri. Siapapun tak boleh mencampurinya,
karena ekonomi hanya bisa muncul dari perdagangan yang adil.
Karenanya, pemerintah harus menjadi penonton tak berpihak. Ia tak
boleh mendukung siapapun yang sedang menumpuk kekayaan pun yang tak
lagi punya kekayaan. Tangan-tangan yang tak kelihatan akan
menunjukkan bagaimana semua bekerja secara adil, secara fair.
Pandangan
teori sistem dunia yang menganggap dunia sebagai sebuah kesatuan
sistem ekonomi kapitalis mengharuskan negara pinggiran menjadi
tergantung pada negara pusat. Tansfer surplus dari negara pinggiran
menuju negara pusat melalui perdagangan dan ekspansi modal. Secara
tidak langsung teori ini memang mendukung pernyataan Smith yang
memusatkan perhatian pada tatanan kelas. Kenyataan yang terjadi dalam
proses kapitalisme telah menimbulkan dampak berupa pertumbuhan
ekonomi yang terjadi karena arus pertukaran barang dan jasa serta
spesialisasi tenaga kerja. Kerangka pertukaran barang dan jasa serta
spesialisasi tenaga kerja ini terwujud dalam bentuk peningkatan
produktivitas yang lebih dikenal dengan konsep maksimalisasi
keuntungan dan kompetisi pasar. Kapitalisme sebagai suatu sistem
ekonomi yang memungkinkan beberapa individu menguasai sumberdaya
vital dan menggunakannnya untuk keuntungan maksimal. Maksimimalisasi
keuntungan menyebabkan eksploitasi tenaga kerja murah, karena tenaga
kerja adalah faktor produksi yang paling mudah direkayasa
dibandingkan modal dan tanah. Lebih jauh, dalam wacana filsafat
sosial misalnya, kapitalisme dipandang secara luas tak terbatas hanya
aspek ekonomi, namun juga meliputi sisi politik, etika, maupun
kultural. Kapitalisme pada awalnya berkembang bukan melalui
eksploitasi tenaga kerja murah, melainkan eksploitasi kepada kaum
petani kecil. Negara terbelakang merupakan penghasil barang mentah
terutama dalam sektor pertanian. Kapitalisme masuk melalui sistem
perdagangan yang tidak adil dimana negara terbelakang menjual barang
mentah dengan harga relatif murah sehingga menyebabkan eksploitasi
petani. Masuknya sistem ekonomi perdagangan telah menyebabkan petani
subsisten menjadi petani komersil yang ternyata merupakan bentuk
eksploitasi tenaga kerja secara tidak langsung. Perkembangan
selanjutnya telah melahirkan industri baru yang memerlukan
spesialisasi tenaga kerja. Kapitalisme yang menitikberatkan pada
spesialisasi tenaga kerja dan teknologi tinggi membutuhkan tenaga
kerja yang terampil dan menguasai teknologi. Keadaan ini sangat sulit
terwujud pada negara pinggiran. Proses ini hanya akan melahirkan
tenaga kerja kasar pada negara pinggiran, sedangkan tenaga kerja
terampil dikuasai oleh negara pusat. Ketidakberdayaan tenaga kerja
pada negara pinggiran merupakan keuntungan bagi negara pusat untuk
melakukan eksploitasi. Ekspansi kapitalisme melalui investasi modal
dan teknologi tinggi pada negara pinggiran disebabkan oleh
tersedianya tenaga kerja yang murah.
Kapitalisme
yang menjalar hingga negara terbelakang menjadikan struktur sosial di
negara terbelakang juga berubah. Kapitalisme memunculkan kelas sosial
baru di negara terbelakang yaitu kelas pemilik modal. Berkembangnya
ekonomi kapitalis ini didukung oleh sistem kekerabatan antara mereka.
Kelas borjuis di negara terbelakang juga dapat dengan mudah
memanfaatkan dukungan politik dari pemerintah. Sebagai sebuah
kesatuan ekonomi dunia, asumsi Wallerstein akan adanya perlawanan
dari negara terbelakang sebagai kelas tertindas oleh negara pusat
menjadi hal yang tidak mungkin terjadi. Kapitalisme telah menciptakan
kelompok sosial borjuis di negara terbelakang yang juga menggunakan
kapitalisme untuk meningkatkan keuntungan ekonomi mereka, sehingga
sangat tidak mungkin mereka melakukan perjuangan kelas. Gagasan Marx
tentang tahapan revolusi ternyata runtuh. Marx menyatakan bahwa
negara terbelakang akan memerlukan dua tahap revolusi, yaitu revolusi
borjuis dan revolusi sosialis. Revolusi borjuis dilakukan oleh kelas
borjuis nasional untuk melawan penindasan oleh negara maju dan
kemudian baru berlanjut pada revolusi sosialis oleh kelas proletar.
Asumsi
ini runtuh karena kelas borjuis nasional ternyata tidak mampu lagi
melaksanakan tugasnya sebagai pembebas kelas proletar dari
eksploitasi kapitalisme, karena kelas borjuis nasional sendiri
merupakan bentukan dan alat kapitalisme negara maju.
Dari
uraian di atas terlihat bahwa kapitalisme yang pada awalnya hanyalah
perubahan cara produksi dari produksi untuk dipakai ke produksi untuk
dijual, telah merambah jauh jauh menjadi dibolehkannya pemilikan
barang sebanyak-banyaknya, bersama-sama juga mengembangkan
individualisme, komersialisme, liberalisasi, dan pasar bebas.
Kapitalisme tidak hanya merubah cara-cara produksi atau sistem
ekonomi saja, namun bahkan memasuki segala aspek kehidupan dan
pranata dalam kehidupan masyarakat, dari hubungan antar negara,
bahkan sampai ke tingkat antar individu. Sehingga itulah, kita
mengenal tidak hanya perusahaan-perusahaan kapitalis, tapi juga
struktur masyarakat dan bentuk negara. Upaya untuk memerangi
kapitalisme bukan dengan sistem ekonomi sosialis namun dengan
kemandirian ekonomi atau swasembada
Posted
in artikel
ekoNomi
DEFINISI SISTEM
EKONOMI PANCASILA
Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam SEP tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Sebagaimana teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar faham liberal dengan mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68), SEP juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nlai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia. Suatu perumusan lain mengatakan bahwa : “ Dalam Demokrasi Ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut:
Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam SEP tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Sebagaimana teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar faham liberal dengan mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68), SEP juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nlai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia. Suatu perumusan lain mengatakan bahwa : “ Dalam Demokrasi Ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut:
- Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan structural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.
- Sistem etatisme dalam arti bahwa negara berserta aparatus ekonomi negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
- Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan cita-cita keadilan sosial.” (GBHN 1993).
Seorang pakar senior lain mengatakan bahwa terdapat 5 ciri pokok dari sistem ekonomi Pancasila yaitu : (Mubyarto, 1981).
1. Pengembangan koperasi penggunaan insentif sosial dan moral.
2. Komitmen pada upaya pemerataan.
3. Kebijakan ekonomi nasionalis
4. Keseimbangan antara perencanaan terpusat
5. Pelaksanaan secara terdesentralisasi2. CIRI – CIRI EKONOMI PANCASILA
- Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
- Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
- Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
- Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
EKONOMI PANCASILA
EKONOMI
PANCASILA
A.
Pengertian Ekonomi Pancasila
Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila (1) etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan social, harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Di era glabalisasi ini arus perubahan Negara-negara di dunia telah mengarah kepada homogenisasi paradigma kehidupan, yaitu universalisasi liberalisme. Di bidang politik, demokrasi liberal telah menjadi wacana utama, sedangkan di di bidang ekonomi, ekonomi neoliberal yang bertumpu pada kapitalisme global menjadi arus utama.
Indonesia ebagai Negara yang sedang berkembang telah mulai berkenalan dengan kapitalisme global seiring dengan perekonomian era Orde baru yang menjadikan paradigma pertumguhan ekonomi (economic growth) menjadi panglima. Krisis devaluasi rupiah yang lantas menjelma menjadi krisis moneter sepanjang 1997-1998 telah membutakan mata bahwa pondasi perekomomian Indonesia yang dibangun atas dasar hutang luar negeri tidaklah kokoh. Namun, di era reformasi ini, kesadran demikian tidak malah membangkitkan semangat di kalangan pemerintahan untuk mencari alternative system perekonomian yang manusiawi dan berkeadilan sosial, justru sebaliknya, saat ini Indonesia mengalami berbagai dentumen arus neoliberalisme yang terwujud dalam trio deregulasi, privatilasi, dan liberalisasi perdagangan.
Di sisi lain, muncul perkembangan menariok dengan wacanakannya system Ekonomi Pancasila yang merupakan sistem ekonmi yang belandasan dan dijiwai spirit nilai-nilai Pancasila. Pandangan sistem ini yang bisa dilacak dari ide-ide Bung Hatta, salah seorang proklamator RI. Senada dengan pesan pasal 33 UUD 1945 dan berbasiskan nilai-nilai sosio-religio-budaya masyarakat Indonesia.
Disinilah perlunya menengok ulang pemikiran Adam Smith yang 17 tahun sebelum menulis karyanya Inquiry Into Nature and Causes Of The Wealth of Nations (1776) yang kemudian menjadi “kitab suci” ideology kapitalisme, telah menulis The teory of Moral Sentiments (1759). Di dalam karya terdahulunya, terdapatlah ajaran asli Bapak Ilmu Ekonomi ini bahwa ekonomi sama sekali tidak lepas dari factor-faktor etika. Dalam buku ini. Smith mencoba mengembangkan ilmu ekonomi yang tidak saja bermoral namun jga mendesain aspek kelembagaannya. Dari sinilah keberadaan Ekonomi Pancasila parallel dengan pemokiran Smith.
Menurut Boediono (mantan Menkeu RI), Sistem Ekonomi Pancasila dicarikan oleh lima hal sebagai berikut :
1. Koperasi adalah sokoguru rekonomian nasional
2. Manusia adalah “economic man” social and religions man”
3. Ada kehendak sosial yang kuat kearah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
4. Prioritas utama kebijakan diletakan pada penyususnan perekonomian nasional yang tangguh.
5. Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.
Meskipun dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, namun ironisnya sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber darinya. Setelah dicengkrami sistem ekonomi komando di era Orde Lama yang bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme di era Orde Baru. Jeratan kapitalisme pun semakin menguat seiring derasnya paham ekonomi neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme global seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia mengalami krisis moneter.
Dalam perjalanan republik ini, bisa dikatakan telah terjadi penelikungan sitem ekonomi nasional sehingga Pancasila sebagai dasar Negara belum sepenuhnya menjiwai sistem perekonomian Negara ini, baik oleh faktor eksternal yang dimotori oleh World Bank dan IMF maupun oeh faktor internal yang bersifat neoliberal dan kalangan intelektual ekonomi dengan pemikiran-pemikirannya.
Dalam prakteknya, menurut Mubyanto (Kepala PUSTEK UGM), fakultas ekonomi sebagai gedung pemikiran ilmu ekonomi telah menyumbsng 3 dosa dalam pengajarannya yang berperan memperparah marginalisasi Ekonomi Pancasila, yaitu :
1. Bersiat parsial dalam mengajarkan ajaran ekonomi kalsik Adam Smith. Konsep Smith tentang Manusia Sosial (homococius, tahun 1759) dilupakan atau tidak diajarkan, sedangkan ajaran berikutnya pada tahun 1776 (manusia sebagai homoeconomicus) dipuja puji secara membabi buta.
2. Metode analisis deduktif dari teori ekonomi neoklasik di ajarkan secara penuh, sedangkan metode analis induktif diabaikan. Hal demikian bertentangan dengan pesan Alfred Marshall dan gustave Schmoler, dua tokoh ekonomi neoklasik, untuk memakai dua metode secara serentak laksana dua kaki.
3. Ilmu ekonomi menjadi spesialistis dan lebih iarahkan untuk menjadi ilmu ekonomi matematika. Menurut Kenneth Boulding dalam Economic as A Sciense. Ilmu ekonomi dapat dikembangkan menjadi salah satu atau gabungan dari cabang-cabang ilmu berikut : (a) ekonomi sebagai ilmu sosial (social science); (b) ekonomi sebagai ilmu ekologi (ecological science); (c) ekonomi sebagai ilmu prilaku (behavioral science); (b) ekonomi sebagai ilmu politik (political science); dan (f) ekonomi sebagai ilmu moral (moral science).
Sebagai sebuah gagasan besar, Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi bukan-bukan, bukan kapitalisme juga sosialime, menawarkan garapan berupa sistem perekonomian alternative yang bersifat komprehensif integral bagi jutaan masyarakat Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaksud dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Sejak repormasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokrasi yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa ekonomi rakyat bukan ekonomi rakyat atau ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina). Sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.
Pada bulan Agustus 2002 bertepatan dengan peringatan 100 tahun Bung Hatta, UGM mengmumkan berdirinya Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) yang akan secara serius mengadakan kajian-kajian tentang Ekonomi Pancasila dengan penerapan di Indonesia baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. Sitem Ekonomi Pancasila yang bermoral, manusiawi, nasionalistik, demokratis dan berkeadilan, jika diterapkan secara tepat pada setiap kebijakan dan program akan membantu terwujudnya keselarasan dan keharmonisan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.
Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam sitem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemeralatan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratais yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga masyarakat.
Aturan main sitem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke 4 (Kerakyatan yang dipimpin olek hikmat kebuijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan) menjadi selogan baru yang di perjuangakan sejak eformasi. Melalui gerakan reformasi banyak kalangan terhadap hukum dan moral dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja. Sitem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam akses kehidupan ekonomi yang liberal.
Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila (1) etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan social, harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Di era glabalisasi ini arus perubahan Negara-negara di dunia telah mengarah kepada homogenisasi paradigma kehidupan, yaitu universalisasi liberalisme. Di bidang politik, demokrasi liberal telah menjadi wacana utama, sedangkan di di bidang ekonomi, ekonomi neoliberal yang bertumpu pada kapitalisme global menjadi arus utama.
Indonesia ebagai Negara yang sedang berkembang telah mulai berkenalan dengan kapitalisme global seiring dengan perekonomian era Orde baru yang menjadikan paradigma pertumguhan ekonomi (economic growth) menjadi panglima. Krisis devaluasi rupiah yang lantas menjelma menjadi krisis moneter sepanjang 1997-1998 telah membutakan mata bahwa pondasi perekomomian Indonesia yang dibangun atas dasar hutang luar negeri tidaklah kokoh. Namun, di era reformasi ini, kesadran demikian tidak malah membangkitkan semangat di kalangan pemerintahan untuk mencari alternative system perekonomian yang manusiawi dan berkeadilan sosial, justru sebaliknya, saat ini Indonesia mengalami berbagai dentumen arus neoliberalisme yang terwujud dalam trio deregulasi, privatilasi, dan liberalisasi perdagangan.
Di sisi lain, muncul perkembangan menariok dengan wacanakannya system Ekonomi Pancasila yang merupakan sistem ekonmi yang belandasan dan dijiwai spirit nilai-nilai Pancasila. Pandangan sistem ini yang bisa dilacak dari ide-ide Bung Hatta, salah seorang proklamator RI. Senada dengan pesan pasal 33 UUD 1945 dan berbasiskan nilai-nilai sosio-religio-budaya masyarakat Indonesia.
Disinilah perlunya menengok ulang pemikiran Adam Smith yang 17 tahun sebelum menulis karyanya Inquiry Into Nature and Causes Of The Wealth of Nations (1776) yang kemudian menjadi “kitab suci” ideology kapitalisme, telah menulis The teory of Moral Sentiments (1759). Di dalam karya terdahulunya, terdapatlah ajaran asli Bapak Ilmu Ekonomi ini bahwa ekonomi sama sekali tidak lepas dari factor-faktor etika. Dalam buku ini. Smith mencoba mengembangkan ilmu ekonomi yang tidak saja bermoral namun jga mendesain aspek kelembagaannya. Dari sinilah keberadaan Ekonomi Pancasila parallel dengan pemokiran Smith.
Menurut Boediono (mantan Menkeu RI), Sistem Ekonomi Pancasila dicarikan oleh lima hal sebagai berikut :
1. Koperasi adalah sokoguru rekonomian nasional
2. Manusia adalah “economic man” social and religions man”
3. Ada kehendak sosial yang kuat kearah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
4. Prioritas utama kebijakan diletakan pada penyususnan perekonomian nasional yang tangguh.
5. Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.
Meskipun dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, namun ironisnya sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber darinya. Setelah dicengkrami sistem ekonomi komando di era Orde Lama yang bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme di era Orde Baru. Jeratan kapitalisme pun semakin menguat seiring derasnya paham ekonomi neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme global seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia mengalami krisis moneter.
Dalam perjalanan republik ini, bisa dikatakan telah terjadi penelikungan sitem ekonomi nasional sehingga Pancasila sebagai dasar Negara belum sepenuhnya menjiwai sistem perekonomian Negara ini, baik oleh faktor eksternal yang dimotori oleh World Bank dan IMF maupun oeh faktor internal yang bersifat neoliberal dan kalangan intelektual ekonomi dengan pemikiran-pemikirannya.
Dalam prakteknya, menurut Mubyanto (Kepala PUSTEK UGM), fakultas ekonomi sebagai gedung pemikiran ilmu ekonomi telah menyumbsng 3 dosa dalam pengajarannya yang berperan memperparah marginalisasi Ekonomi Pancasila, yaitu :
1. Bersiat parsial dalam mengajarkan ajaran ekonomi kalsik Adam Smith. Konsep Smith tentang Manusia Sosial (homococius, tahun 1759) dilupakan atau tidak diajarkan, sedangkan ajaran berikutnya pada tahun 1776 (manusia sebagai homoeconomicus) dipuja puji secara membabi buta.
2. Metode analisis deduktif dari teori ekonomi neoklasik di ajarkan secara penuh, sedangkan metode analis induktif diabaikan. Hal demikian bertentangan dengan pesan Alfred Marshall dan gustave Schmoler, dua tokoh ekonomi neoklasik, untuk memakai dua metode secara serentak laksana dua kaki.
3. Ilmu ekonomi menjadi spesialistis dan lebih iarahkan untuk menjadi ilmu ekonomi matematika. Menurut Kenneth Boulding dalam Economic as A Sciense. Ilmu ekonomi dapat dikembangkan menjadi salah satu atau gabungan dari cabang-cabang ilmu berikut : (a) ekonomi sebagai ilmu sosial (social science); (b) ekonomi sebagai ilmu ekologi (ecological science); (c) ekonomi sebagai ilmu prilaku (behavioral science); (b) ekonomi sebagai ilmu politik (political science); dan (f) ekonomi sebagai ilmu moral (moral science).
Sebagai sebuah gagasan besar, Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi bukan-bukan, bukan kapitalisme juga sosialime, menawarkan garapan berupa sistem perekonomian alternative yang bersifat komprehensif integral bagi jutaan masyarakat Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaksud dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Sejak repormasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokrasi yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa ekonomi rakyat bukan ekonomi rakyat atau ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina). Sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.
Pada bulan Agustus 2002 bertepatan dengan peringatan 100 tahun Bung Hatta, UGM mengmumkan berdirinya Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) yang akan secara serius mengadakan kajian-kajian tentang Ekonomi Pancasila dengan penerapan di Indonesia baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. Sitem Ekonomi Pancasila yang bermoral, manusiawi, nasionalistik, demokratis dan berkeadilan, jika diterapkan secara tepat pada setiap kebijakan dan program akan membantu terwujudnya keselarasan dan keharmonisan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.
Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam sitem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemeralatan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratais yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga masyarakat.
Aturan main sitem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke 4 (Kerakyatan yang dipimpin olek hikmat kebuijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan) menjadi selogan baru yang di perjuangakan sejak eformasi. Melalui gerakan reformasi banyak kalangan terhadap hukum dan moral dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja. Sitem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam akses kehidupan ekonomi yang liberal.
B.
Undang-Undang Dasar 1945 dan Pembangunan di Bidang Ekonomi
UUD 1945 menegaskan di dalam pembukaanya bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasab di atas tidak terlepas dari pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan yaitu bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Karena pembukaan UUD 1945 bserta seluruh pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya menjiwai Batang Tubuh UUD, maka tujuan itupun dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal seperti dalam pasal 23, pasal 27 serta pasal 33 dan 34. namun demikian, diantara pasal-pasal yang paling pokok dan melandasi usaha-usaha pembangunan di bidang ekonomi pasal 33.
Pasal 33 tersebut menyatakan sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekelurgaan.
2. Cabang-Cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terjkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mengenai pasal ini penjelasan UUD mengatakan : “ Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi di kerjakan oleh semua. Untuk semua di bawah pimpinan atau pemikiran anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang di utamakan, bukan kemakmuran orang-seorang, sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengusai hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tuympuk produksi jatuh ketangan orang-orang yang banyak ditindasinya. Hanya perusaan yang tidak mengusasi hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-orang.
Bumi dan air dan kekayaan alam terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang amat penting karena pasal ini menjadi landasan dan pangkal tolak bagi pembangunan ekonomi. Bahwa masalah perekonomiandi cantumkan dalam suatu pasal di bawah Bab mengenai Kesejahteraan Sosial, mempunyai makna yang dalam dan menunjukan dengan jelas bahwa tujuan ekonomi nasional adalah untuk kesejahteraan sosial dan kemakmuran bagi rakyat banyak dan bukan untuk orang perorangan atau suatu golongan. Dalam pasal 33 UUD 1945 ini pula di tegaskan asas demokrasi ekonomi dalam dalam perekonomian Indonesia.
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 tersebut, GBHN menggariskan bahwa pembangunan di bidang ekonomi yang di dasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Sedangkan Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tangggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan sigiat-giatnya yang nyata.
Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri positif yang perlu terus menerus dipupuk dan dan di kembangkan.
Ciri-ciri positif tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber Kekayaan dan keungan Negara digunakan dengan permufakatan lembanga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula.
5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilikh dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak dan penghidupan yang layak.
6. Hak milik perorangan diakui dan dimanfaatjannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7. Potensi, inisiatif dan daya kreasi warga Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8. fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
UUD 1945 menegaskan di dalam pembukaanya bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasab di atas tidak terlepas dari pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan yaitu bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Karena pembukaan UUD 1945 bserta seluruh pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya menjiwai Batang Tubuh UUD, maka tujuan itupun dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal seperti dalam pasal 23, pasal 27 serta pasal 33 dan 34. namun demikian, diantara pasal-pasal yang paling pokok dan melandasi usaha-usaha pembangunan di bidang ekonomi pasal 33.
Pasal 33 tersebut menyatakan sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekelurgaan.
2. Cabang-Cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terjkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mengenai pasal ini penjelasan UUD mengatakan : “ Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi di kerjakan oleh semua. Untuk semua di bawah pimpinan atau pemikiran anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang di utamakan, bukan kemakmuran orang-seorang, sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengusai hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tuympuk produksi jatuh ketangan orang-orang yang banyak ditindasinya. Hanya perusaan yang tidak mengusasi hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-orang.
Bumi dan air dan kekayaan alam terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang amat penting karena pasal ini menjadi landasan dan pangkal tolak bagi pembangunan ekonomi. Bahwa masalah perekonomiandi cantumkan dalam suatu pasal di bawah Bab mengenai Kesejahteraan Sosial, mempunyai makna yang dalam dan menunjukan dengan jelas bahwa tujuan ekonomi nasional adalah untuk kesejahteraan sosial dan kemakmuran bagi rakyat banyak dan bukan untuk orang perorangan atau suatu golongan. Dalam pasal 33 UUD 1945 ini pula di tegaskan asas demokrasi ekonomi dalam dalam perekonomian Indonesia.
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 tersebut, GBHN menggariskan bahwa pembangunan di bidang ekonomi yang di dasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Sedangkan Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tangggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan sigiat-giatnya yang nyata.
Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri positif yang perlu terus menerus dipupuk dan dan di kembangkan.
Ciri-ciri positif tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber Kekayaan dan keungan Negara digunakan dengan permufakatan lembanga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula.
5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilikh dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak dan penghidupan yang layak.
6. Hak milik perorangan diakui dan dimanfaatjannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7. Potensi, inisiatif dan daya kreasi warga Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8. fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Sebaliknya,
dalam Domokrasi Ekonomi harus dihindari timbulnya ciri-ciri negatif
sebagai berikut :
1. Sistem free Fight Liberalime yang membutuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan stuctural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2. Sistem etatisna dalam nama Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominant serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi sector Negara.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Dalam mengembangkan kopresi, Presiden mengatakan dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1983 : “Dalam rangka mendorong prakarsa dan partisipasi rakyat itu, pengembangan koperasi merupakan usaha yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam tanggung jawab kita bersama untuk melaksanakan semangat dan kehendak pasal 33 UUD. Dalam Repelita IV koperasi harus semakin l;uas dan berakar alam masyarakat, sehinga koperasi secara bertahap dapat menjadi salah satu sokoguru perekonomian nasional kita. Untuk itu peranan dan usaha koperasi perlu ditingkatkan dan diperluas bebagai sector. Seperti sector pertaniaan, perindustrian, perdagangan, angkutan, kelistrikan, dan lain-lain. Dalam rangka mempercepat pertumbuhan koperasi dibergaigai bidang tadi, maka akan di dorong dan dikembangkan kerjasama anatara koperasi dengan usaha swasta dan usaha Negara. Di samping itu juga kita akanlanjutkan penggunaan koperasi fungsional seperti koperasi buruh dan kariawan perusahaan, koperasi pegawai negeri, koperasi mahasiswa dan sebagainya sehingga koperasi makin memasyarakat dan makin membudaya.
Dengan demikian terhadapt tiga unsur penting dalam tata perekonomian yang di susun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dalam Demokrasi Ekonomi yang sector Negara, sector swasta dan koperasi. Ketiga sector ini harus dikembangkan secara serasi dan mantap.
1. Sistem free Fight Liberalime yang membutuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan stuctural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2. Sistem etatisna dalam nama Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominant serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi sector Negara.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Dalam mengembangkan kopresi, Presiden mengatakan dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1983 : “Dalam rangka mendorong prakarsa dan partisipasi rakyat itu, pengembangan koperasi merupakan usaha yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam tanggung jawab kita bersama untuk melaksanakan semangat dan kehendak pasal 33 UUD. Dalam Repelita IV koperasi harus semakin l;uas dan berakar alam masyarakat, sehinga koperasi secara bertahap dapat menjadi salah satu sokoguru perekonomian nasional kita. Untuk itu peranan dan usaha koperasi perlu ditingkatkan dan diperluas bebagai sector. Seperti sector pertaniaan, perindustrian, perdagangan, angkutan, kelistrikan, dan lain-lain. Dalam rangka mempercepat pertumbuhan koperasi dibergaigai bidang tadi, maka akan di dorong dan dikembangkan kerjasama anatara koperasi dengan usaha swasta dan usaha Negara. Di samping itu juga kita akanlanjutkan penggunaan koperasi fungsional seperti koperasi buruh dan kariawan perusahaan, koperasi pegawai negeri, koperasi mahasiswa dan sebagainya sehingga koperasi makin memasyarakat dan makin membudaya.
Dengan demikian terhadapt tiga unsur penting dalam tata perekonomian yang di susun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dalam Demokrasi Ekonomi yang sector Negara, sector swasta dan koperasi. Ketiga sector ini harus dikembangkan secara serasi dan mantap.
PENERAPAN
EKONOMI PANCASILA
A. Pengertian
1. Ekomomi
pancasila
Sistem Ekonomi
Pancasila adalah “aturan main” kehidupan ekonomi atau
hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan
pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Etika Pancasila adalah
landasan moral dan kemanusiaan yang dijiwai semangat nasionalisme
(kebangsaan) dan kerakyatan, yang kesemuanya bermuara pada keadilan
sosial bagi seluruh rakyat. Intisari Pancasila (Eka Sila) menurut
Bung Karno adalah gotongroyong atau kekeluargaan, sedangkan dari segi
politik Trisilayang
diperas dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme)
sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi. Praktek-praktek liberalisasi
perdagangan dan investasi di Indonesia sejak medio delapanpuluhan
bersamaan dengan serangan globalisasi dari negara-negara industri
terhadap negara-negara berkembang, sebenarnya dapat ditangkal
dengan penerapan sistem ekonomi Pancasila. Namun sejauh ini gagal
karena politik ekonomi diarahkan pada akselerasi pembangunan yang
lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi tinggi ketimbang pemerataan
hasil-hasilnya.
Trilogi Pembangunan
Trilogi Pembangunan
Sebenarnya sejak
terjadinya peristiwa “Malari” (Malapetaka Januari) 15 Januari
1974, slogan Trilogi Pembangunan sudah berhasil dijadikan “teori”
yang mengoreksi teori ekonomi pembangunan yang hanya mementingkan
pertumbuhan . Trilogi pembangunan terdiri atas Stabilitas Nasional
yang dinamis, Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, dan Pemerataan Pembangunan
dan hasil-hasilnya. Namun sayangnya slogan yang baik ini justru
terkalahkan karena sejak 1973/74 selama 7 tahun Indonesia di”manja”
bonansa minyak yang membuat bangsa Indonesia “lupa daratan”.
Bumi yang membuat
Indonesia kaya mendadak telah menarik minat para investor asing untuk
ikut “menjarah” kekayaan alam Indonesia. Serbuan para investor
asing ini ketika melambat karena jatuhnya harga minyak dunia ,
selanjutnya dirangsang ekstra melalui
kebijakan deregulasi (liberalisasi)
pada tahun-tahun 1983-88. Kebijakan penarikan investor yang menjadi
sangat liberal ini tidak disadari bahkan oleh para teknokrat sendiri
sehingga seorang tokoknya mengaku kecolongan dengan menyatakan: Dalam
keadaan yang tidak menentu ini pemerintah mengambil tindakan yang
berani menghapus semua pembatasan untuk arus modal yang masuk dan
keluar. Undang-undang Indonesia yang mengatur arus modal, dengan
demikian menjadi yang paling liberal di dunia, bahkan melebihi yang
berlaku di negara-negara yang paling liberal. (Radius Prawiro.
1998:409)
Himbauan Ekonomi
Pancasila
Pada tahun 1980
Seminar Ekonomi Pancasila dalam rangka seperempat abad FE-UGM
“menghimbau” pemerintah Indonesia untuk berhati-hati dalam
memilih dan melaksanakan strategi pembangunan ekonomi. Ada peringatan
“teoritis” bahwa ilmu ekonomi Neoklasik dari Barat memang cocok
untuk menumbuhkembangkan perekonomian nasional, tetapi tidak
cocok atau tidak memadai untuk mencapai pemerataan dan mewujudkan
keadilan sosial. Karena amanah Pancasila adalah mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia maka ekonom-ekonom UGM
melontarkan konsep Ekonomi Pancasila yang seharusnya dijadikan
pedoman mendasar dari setiap kebijakan pembangunan ekonomi. Jika Emil
Salim pada tahun 1966 menyatakan bahwa dari Pancasila yang relevan
dan perlu diacu adalah (hanya) sila terakhir, keadilan sosial, maka
ekonom-ekonom UGM menyempurnakannya dengan mengacu pada
kelima-limanya sebagai berikut:
- Roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral;
- Ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial yaitu tidak membiarkan terjadinya dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial;
- Semangat nasionalisme ekonomi; dalam era globalisasi mekin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri;
- Demokrasi Ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat;
- Keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil, antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggungjawab, menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagaimana terjadi
pemerintah Orde Baru yang sangat kuat dan stabil, memilih strategi
pembangunan berpola “konglomeratisme” yang menomorsatukan
pertumbuhan ekonomi tinggi dan hampir-hampir mengabaikan pemerataan.
Ini merupakan strategi yang berakibat pada “bom waktu” yang
meledak pada tahun 1997 saat awal reformasi politik, ekonomi, sosial,
dan moral.
Globalisasi atau
Gombalisasi
Dalam 3 buku yang
menarik The
Globalization of Poverty (Chossudovsky,
1997), Globalization
Unmasked (Petras
& Veltmeyer, 2001), dan Globalization
and Its Discontents (Stiglitz,
2002) dibahas secara amat kritis fenomena globalisasi yang
jelas-jelas lebih merugikan negara-negara berkembang yang justru
menjadi semakin miskin (gombalisasi). Sebabnya adalah bahwa
globalisasi tidak lain merupakan pemecahan kejenuhan pasar
negara-negara maju dan mencari tempat-tempat penjualan atau
“pembuangan” barang-barang yang sudah mengalami kesulitan di
pasar dalam negeri negara-negara industri maju. Globalization
is … the outcome of consciously pursued strategy, the political
project of a transnational capitalist class, and formed on the basis
of an institutional structure set up to serve and advance the
interest of this class (Petras
& Veltmeyer. 2001: 11)
Indonesia yang
menjadi tuan rumah KTT APEC di Bogor 1994, mengejutkan dunia dengan
keberaniannya menerima jadwal AFTA 2003 dan APEC 2010 dengan
menyatakan “siap tidak siap, suka tidak suka, kita harus ikut
globalisasi karena sudah berada di dalamnya”. Keberanian menerima
jadwal AFTA dan APEC ini, kini setelah terjadi krismon 1997, menjadi
bahan perbincangan luas karena dianggap tidak didasarkan pada
gambaran yang realistis atas “kesiapan” perekonomian Indonesia.
Maka cukup mengherankan bila banyak pakar Indonesia menekankan pada
keharusan Indonesia melaksanakan AFTA tahun 2003, karena kita
sudah committed.
Pemerintah Orde Baru harus dianggap telah terlalu gegabah menerima
kesepakatan AFTA karena mengandalkan pada perusahaan-perusahaan
konglomerat yang setelah terserang krismon 1997 terbukti keropos.
Peran Negara dalam
Program Ekonomi dan Sosial
Meskipun ada
kekecewaan besar terhadap amandemen UUD 1945 dalam ST MPR 2002 yang
semula akan menghapuskan asas kekeluargaan pada pasal 33, yang batal,
namun putusan untuk menghapus seluruh penjelasan UUD sungguh
merupakan kekeliruan sangat serius. kekecewaan ini terobati dengan
tambahan 2 ayat baru pada pasal 34 tentang pengembangan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan pemberdayaan masyarakat lemah
dan tidak mampu (ayat 2), dan tanggungjawab negara dalam penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak (ayat 3). Di samping itu pasal 31, yang semula
hanya terdiri atas 2 ayat, tentang pengajaran sangat
diperkaya dan diperkuat dengan penggantian
istilahpengajaran dengan pendidikan.
Selama itu pemerintah juga diamanatkan untuk menyelenggarakan sistem
pendidikan nasional yang mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
untuk semua itu negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya duapuluh persen dari nilai APBN dan APBD.
Demikian jika
ketentuan-ketentuan baru dalam penyelenggaraan program-program sosial
ini dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik, sebenarnya otomatis telah
terjadi koreksi total atas sistem perekonomian nasional dan sistem
penyelenggaraan kesejahteraan sosial kita yang tidak lagi
liberal dan diserahkan sepenuhnya pada kekuatan-kekuatan pasar
bebas. Penyelenggaraan program-program sosial yang agresif dan
serius yang semuanya dibiayai negara dari pajak-pajak dalam APBN dan
APBD akan merupakan jaminan dan wujud nyata sistem ekonomi Pancasila.
Ekonomi Rakyat,
Ekonomi Kerakyatan, dan Ekonomi Pancasila
Sejak reformasi,
terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah Ekonomi
Kerakyatan sebagai
sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem
ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi
rakyat. Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap
berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina), sedangkan
ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang
terbukti gagal. Pada bulan Agustus 2002 bertepatan dengan peringatan
100 tahun Bung Hatta, UGM mengumumkan berdirinyaPusat
Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP)
yang akan secara serius mengadakan kajian-kajian tentang Ekonomi
Pancasila dan penerapannya di Indonesia baik di tingkat nasional
maupun di daerah-daerah. Sistem Ekonomi Pancasila yang bermoral,
manusiawi, nasionalistik, demokratis, dan berkeadilan, jika
diterapkan secara tepat pada setiap kebijakan dan program akan dapat
membantu terwujudnya keselarasan dan keharmonisan kehidupan ekonomi
dan sosial masyarakat. Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main
kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu
Pancasila. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat
memihak pada (kepentingan) ekonomi
rakyat sehingga
terwujud kemerataan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah
sistem ekonomi
kerakyatan yang
demokratis yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan
hasilnya juga dinikmati oleh semua warga masyarakat.
2. Ekonomi
liberal
Ekonomi
liberal adalah
teori ekonomi yang diuraikan oleh tokoh-tokoh penemu ekonomi klasik
seperti Adam
Smith atau French
Physiocrats.
Sistem ekonomi klasik tersebut mempunyai kaitannya dengan “kebebasan
(proses) alami” yang dipahami oleh sementara tokoh-tokoh ekonomi
sebagai ekonomi liberal klasik. Meskipun demikian, Smith tidak pernah
menggunakan penamaan paham tersebut sedangkan konsep kebijakan dari
ekonomi (globalisasi) liberal ialah sistem ekonomi bergerak kearah
menuju pasar bebas dan sistem ekonomi berpaham perdagangan bebas
dalam era globalisasi yang bertujuan menghilangkan kebijakan ekonomi
proteksionisme.
Sistem
ekonomi liberal klasik
Sistem
ekonomi liberal klasik adalah suatu filosofi ekonomi dan
politis. Mula-mula ditemukan pada suatu tradisi penerangan atau
keringanan yang bersifat membatasi batas-batas dari kekuasaan dan
tenaga politis, yang menggambarkan pendukungan kebebasan
individu.Teori itu juga bersifat membebaskan individu untuk bertindak
sesuka hati sesuai kepentingan dirinya sendiri dan membiarkan semua
individu untuk melakukan pekerjaan tanpa pembatasan yang nantinya
dituntut untuk menghasilkan suatu hasil yang terbaik, yang cateris
paribus,
atau dengan kata lain, menyajikan suatu benda dengan batas minimum
dapat diminati dan disukai oleh masyarakat (konsumen). Garis berpaham
ekonomi liberal telah pernah dipraktikan oleh sekolah-sekolah
di Austria dengan
berupa demokrasi di masyarakat yang terbuka. Paham liberali
kebanyakan digunakan oleh negara-negara di benua Eropa dan Amerika.
Seperti halnya di Amerika
Serikat,
paham liberal dikenali dengan sebutan mild
leftism estabilished.
Tentang
ekonomi liberal
Ciri ekonomi liberal
- Semua sumber produksi adalah milik masyarakat individu.
- Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
- Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
- Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh).
- Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
- Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
- Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonomi.
- Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.
Keuntungan dan kelemahan dari ekonomi liberal
Keuntungan
Ada
beberapa keuntungan dari suatu sistem ekonomi liberal, yaitu:
- Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah/komando dari pemerintah.
- Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
- Timbul persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
- Menghasilkan barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan semangat antar masyarakat.
- Efisiensi dan efektivitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.
Kelemahan
Selain
ada keuntungan, ada juga beberapa kelemahan daripada sistem ekonomi
liberal, adalah:
- Terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat bilamana birokratnya korup.
- Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
- Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
- Banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
- Pemerataan pendapatan sulit dilakuka karena persaingan bebas tersebut.
Negara-negara
yang menganut paham liberal di benua Amerika adalah Amerika
Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada,Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela.
Sekarang ini, kurang lebih liberalisme juga danut oleh
negara Aruba, Bahamas, Republik
Dominika,Greenland, Grenada, Kosta
Rika, Puerto
Rico dan Suriname.
Amerika
Serikat
Paham
liberal di Amerika Serikat (AS) disebut liberalisme modern atau
liberalisme baru. Sekarang para politis di AS mengakui, bahwa paham
liberalisme klasik ada kaitannya dengan kebebasan individu yang
bersifat luas. Tetapi mereka menolakekonomi yang
bersifat laissez
faire atau
liberalisme klasik yang menuju ke pemerintahan interventionism yang
berupa penyatuan persamaan sosial dan ekonomi.
Umumnya, hal tersebut disepakati pada dekade pertama abad ke-20 yang
tujuannya menuju keberhasilan suatu hegemoni para politis dalam
negeri.Tapi, kesuksesan tersebut mulai merosot dan menghilang pada
sekitar tahun1970-an. Pada saat itu konsensus liberal telah
dihadapkan suatu death-blow atau
yang berupa robohnya pemerintahan Bretton Woods System yang
dikarenakan kemenangan Ronald
Reagandalam
pemilihan presiden tahun
1980, yang menjadikan liberalisme suatu arus kuat dalam politik AS
pada tahun tersebut.
Liberalisme
AS mulai bangkit pada awal abad ke-20 sebagai suatu alternatif ke
politik nyata yang merupakan interaksi internasional yang
dominan pada waktu itu. Presiden Franklin
Roosevelt yang
pada saat itu adalah seorang yang berpaham liberalself-proclaimed,
menawarkan bangsa itu menuju ke suatu kesuksesan baru dengan cara
membangun institusi kolaboratif yang berpendukungan orang-orang
Amerika sendiri dan berjanji akan menarik AS keluar dari tekanan yang
besar tersebut. Untuk mengantisipasi akhir Perang
Dunia II,
Roosevelt merancang Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB)
sebagai suatu alat berupa harapan akan kerja sama timbal balik
daripada membuat ancaman dan penggunaan kekuatan perang untuk
memecahkan permasalahan politis internasional tersebut. Roosevelt
juga menggunakan badan tersebut (PBB) untuk memasukan
orang-orang Afrika yang
tinggal di Amerika ke dalam militer AS
serta membuat badan pendukungan hak dan kebenaran para wanita-wanita,
sebagai penekanan atas kebebasan individu yang selanjutnya
dilanjutkan oleh Presiden John
F Kennedy dengan
pembangunan Patung
Liberty (1964)
sebagai simbol kebebasan individu untuk hidup.
Patung Liberty di New
York, sebagai simbol kebebasan individu
Sebenarnya,
liberalisme yang dianut oleh AS, sebagaimana yang ditekankan oleh
Wilson dan Roosevelt adalah dengan menekankan kerja sama serta
kolaborasi timbal balik dan usaha individu, bukan dengan membuat
ancaman dan pemaksaan sebagai untuk pemecahan permasalahan politis
baik di dalam maupun luar, sepertinya dianut oleh Presiden AS saat
ini, George
W Bush.
Suatu paham liberal di AS itu mungkin seperti institusi dan prosedur
politis yang mendorong kebebasan ekonomi, perlindungan yang lemah
dari agresi oleh yang kuat, dan kebebasan dari norma-norma sosial
bersifat membatasi. Karena sejak Perang Dunia II, liberalisme di AS
telah dihubungkan dengan liberalisme modern, pengganti paham ideologi
liberalisme klasik.
Eropa
Sebagai
aksi dan reaksi penentangan komunisme, Eropa membuat
suatu paham yang berterminologi politis (termasuk “sosialisme”
dan ” demokrasi sosial”). Tapi, mereka tidak bisa memilih AS
dengan pahamnya tersebut, dikarenakan pada saat itu Eropa belum
begitu mengenal liberalisme yang dianut oleh AS. Tapi beberapa tahun
kemudian barulah Eropa menyadari bahwa liberalisme yang dianut oleh
AS. Hal itu mendorong Eropa ke suatu kebebasan individu tersendiri
yang akhirnya memperbaiki keadaan ekonomi mereka tersendiri.
Liberalisme di Eropa mempunyai suatu tradisi yang kuat. Di
negara-negara Eropa, kaum liberal cenderung menyebut diri mereka
sendiri sebagai kaum liberal, atau sebagai radical
centrists yang democratic.
Negara-negara
penganut paham liberal yakni diantaranya
adalah Albania,Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus,
Republik Cekoslovakia, Denmark,Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia,Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia,Portugal, Romania, Rusia, Serbia
Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia,Switzerland, Ukraina dan United
Kingdom.
Negara penganut paham liberal lainnya
adalah Andorra, Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan
Faroe, Georgia, Irlandiadan San
Marino.
Asia
Negara-negara
yang menganut paham liberal di Asia antara
lain adalah India,Iran, Israel, Jepang, Korea
Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand dan Turki.
Saat ini banyak negara-negara di Asia yang mulai berpaham liberal,
antara lain adalahMyanmar, Kamboja, Hong
Kong, Malaysia dan Singapura.
Kepulanan Oceania
Negara
yang menganut paham liberal di kepulauan Oceania
adalah Australia danSelandia
Baru.
Afrika
Sistem
ekonomi liberal terbilang masih baru di Afrika. Pada dasarnya,
liberalisme hanya dianut oleh mereka yang tinggal
di Mesir, Senegal dan Afrika
Selatan.
Sekarang ini, kurang lebih liberalisme sudah dipahami oleh
negara Aljazair,Angola, Benin, Burkina
Faso, Mantol
Verde, Côte
D’Ivoire, Equatorial
Guinea, Gambia,Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia danZimbabwe.
Niccolò Machiavelli
Niccolò
Machiavelli (Florence,
1469-1527), adalah seorang tokoh liberal terbaik yang dikenal dengan
pendapatnya, Il
Principe.
Dia adalah pendiri realis filosofi politis yang mendukung
pemerintahan republik,
angkatan perang negara, divisi kekuasaan, perlindungan milik
perorangan, dan pengekangan pembelanjaan pemerintah sebagai kebebasan
suatu republik. Ia menulis secara ekstensif pada kebutuhan individu
sebagai suatu karakteristik yang penting sebagai kepemerintahan yang
stabil. Ia berargumentasi bahwa sebaik-baiknya kebebasan individu
masih perlu dilindungi olehlegitasi serta regulasi yang
baik dari pemerintah. Dan bahwa orang-orang yang bisa
memimpin hukum dengan
benar hanyalah orang-orang yang segala ambisi dan keegoisannya bisa
dihilangkan dalam memelihara kebebasannya tersendiri. Dia berpendapat
bahwa realisme adalah pusat gagasan dalam pelajaran politis dan
mengutamakan kebebasan republik (individu) dibawah prinsip.
Anti
statis kaum liberal melihat pesan-pesan utama yang dikatakan
Machiavelli’s bahwa ia berbicara atas nama suatu status yang kuat
dibawah seorang pemimpin kuat, yang menggunakan maksud apapun untuk
menetapkan posisinya, sedangkan liberalisme adalah suatu ideologi
dari kebebasan individu dan aneka pilihan sukarela atau fakultatif.
Beberapa hasil karyanya adalah Il
Principe - 1513 danDiscorsi
Sopra la Prima Deca di Tito Livio, 1512-1517.
Desiderius Erasmus
Desiderius
Erasmus (Belanda,
1466-1536) adalah seorang tokoh liberal yang dikenal sebagai orang
yang berperikemanusiaan. Dia berkata bahwa masyarakat Erasmusian
melintasi Eropa sampai
pada taraf tertentu sebagai jawaban atas pergolakan reformasinya. Ia
berhadapan dengan kebebasan berkehendak. Dalam karyanya De
Libero Arbitrio Diatribe Sive Collatio (1524),
ia meneliti dengan kepintaran dan kejeniusannya untuk menghapus
keterbatasan hidup sebagai pernyataan atas kebebasan manusia.
Beberapa hasil karyanya Lof
d Zotheid, 1509 dan De
Libero Arbitrio Diatribe Sive Collatio, 1524.
Kesimpulan
Ekonomi Indonesia
yang “sosialistik” sampai 1966 berubah menjadi “kapitalistik”
bersamaan dengan berakhirnya Orde Lama (1959-1966). Selama Orde Baru
(1966-1998) sistem ekonomi dinyatakan didasarkan pada Pancasila dan
kekeluargaan yang mengacu pasal 33 UUD 1945, tetapi dalam praktek
meninggalkan ajaran moral, tidak demokratis, dan tidak adil.
Ketidakadilan ekonomi dan sosial sebagai akibat dari
penyimpangan/penyelewengan Pancasila dan asas kekeluargaan telah
mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang tajam
yang selanjutnya menjadi salah satu sumber utama krisis moneter tahun
1997.
Aturan main sistem
ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila
ke-4Kerakyatan (yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan)
menjadi slogan baru yang diperjuangkan sejak reformasi. Melalui
gerakan reformasi banyak kalangan berharap hukum dan moral
dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja. Sistem ekonomi
kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi
kepentingan ekonomi rakyat melalui upaya-upaya dan program-program
pemberdayaan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah
sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila, yang
diharapkan mampu meredam ekses kehidupan ekonomi
yang liberal.
DAFTAR PUSTAKA
Chossudovsky, Michel,
1997. The
Globalization of Poverty: Impacts of IMF and World Bank Reforms.
Penang Malaysia, Third World Network.
MacEwan, Arthur.
1999. Neo-Liberalism
or Democracy?: Economic Strategy, Marketss, and Alternatives
for the 21st Century,
Pluto Press.
Mubyarto & Daniel
W. Bromley. 2002. A
Development Alternative for Indonesia.
Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
Mubyarto,
2002. Ekonomi
Pancasila.
Yogyakarta, BPFE-UGM.
Keen, Steve,
2001. Debunking
Economics : the naked emperor of the social science.
Annandale NSW, Pluto Press Australia Limited.
Petras, James &
Henry Veltmeyer, 2001. Globalization
Unmasked: imperialisem in 21st century.
New York USA, Zed Books Ltd.
Radius Prawiro,
1998. Pergulatan
Indonesia Membangun Ekonomi: Pragmatisme dalam
Aksi. Jakarta,
Elex.
Stiglitz, Joseph E.,
2002. Globalization
and Its Discontents.
New York, W.W. Norton & Company, Inc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar